PTUN Tolak Gugatan PT Nafasindo

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak gugatan PT Nafasindo (penggugat)

Editor: bakri
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak gugatan PT Nafasindo (penggugat) terhadap Gubernur Aceh (tergugat) terkait penyelesaian sengketa lahan perusahaan itu dengan warga Aceh Singkil.

Karena itu, pematokan permanen batas lahan warga dengan PT Nafasindo yang selama ini menunggu putusan hukum sudah bisa diselesaikan antara pihak perusahaan dengan Pemkab Singkil, termasuk pematokan permanen batas lahan itu sesuai pengukuran Badan Pertanahan Aceh. Hal ini sesuai isi surat Gubernur Aceh terhadap Pemkab Singkil.

Majelis hakim PTUN Banda Aceh diketuai Darmawi SH, didampingi hakim anggota Didik Somantri SH dan Fajar Shiddiq Arfah SH membacakan putusan itu dalam sidang lanjutan di PTUN setempat, Rabu (24/8). Dalam poin mengadili, majelis hakim menyatakan PTUN Banda Aceh secara absolut tidak berwenang mengadili sengketa perkara itu, menyatakan gugatan tak diterima.

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 267.000,” kata Darmawi, dalam sidang tanpa dihadiri kuasa penggugat, tapi dihadiri kuasa tergugat, seperti Karo Hukum dan Humas Sekda Aceh, Makmur Ibrahim SH M Hum.  

Dalam pertimbangan hukum, antara lain majelis hakim menyatakan penyelesaian sengketa tanah antara penggugat dengan masyarakat Aceh Singkil yang difasilitasi Pemkab setempat dan Pemprov Aceh, tidak melanggar hukum. Hal ini dibuktikan adanya beberapa berita acara kesepakatan ditandatangani penggugat dan masyarakat, juga selaras dengan pendapat saksi ahli.  

Materi gugatan penggugat adalah surat Gubernur yang meminta Pemkab Aceh Singkil menyelesaikan sengketa belasan ribu hektar lahan antara PT Nafasindo dengan masyarakat Singkil. Sengketa lahan yang digunakan pihak perusahaan asal Malaysia itu untuk perkebunan sawit sudah berlangsung beberapa tahun silam.

Intinya, dalam surat itu Gubernur meminta segera dibuat patok permanen antara lahan milik warga dengan lahan HGU PT Nafasindo. Pematokan itu sesuai yang telah diukur pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh. Sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah pernah membentuk tim untuk menyelesaikan sengketa lahan itu.(sal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved