Sulaiman Jalil Dijeblos ke LP
Setelah ditunda eksekusi lebih dari sebulan atas permintaan sendiri, akhirnya Sulaiman Jalil SE (45), mantan Pemengang Kas DPRK Aceh Barat
Sulaiman Jalil yang saat ini bertugas di Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata ini dijatuhi hukuman PN Meulaboh selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurung.
Berdasarkan keterangan diperoleh Serambi, Selasa (6/9), Sulaiman Jalil datang ke kantor kejaksaan didampingi istrinya dengan mengenakan pakaian dinas PNS. Beberapa waktu kemudian ia digiring oleh jaksa Kejari Meulaboh ke LP Meulaboh.
Kajari Meulaboh, Mara Ongku Nasution SH ditanyai kemarin, mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap Sulaiman Jalil ke LP guna menjalani hukuman dalam kasus korupsi dana UUDP DPRK Aceh Barat tahun 2007 lalu yakni tervonis telah menerima hukuman yang divonis pada sidang tanggal 20 Juli 2011 lalu. “Senin siang sudah kita antar ke LP, setelah sebelumnya kita panggil ke kejaksaan,” ujar Kajari.
Kajari menambahkan, terkait hukuman uang pengganti yang harus dibayar oleh tervonis, masih akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kejati Aceh.
Seperti diketahui, dalam putusan PN Meulaboh sebelumnya, Sulaiman Jalil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subside 2 bulan kurungan dan PN juga menetapkan Sulaiman Jalil diharusnya membayar uang pengganti Rp 1.013853.808 dan apabila tidak diganti dalam 1 bulan setelah kasus berkekuatan hukum tetap maka harga benda milik terdakwa dirampas dan bila tidak mencukupi diganti penjara 1 tahun.(riz)