DPRK Nilai STIKES Meuligoe Ilegal
Kalangan anggota DPRK Aceh Barat dari Komisi D yang membidangi pendidikan menemukan sebuah perguruan tinggi swasta
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D, Zaenal Abidin SSi didampingi anggota Said Mutazar SAB setelah meninjau kampus STIKES Meuligoe di Jalan Cendrawasih, Ujong Baroh, Kota Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (22/9).
“Saat kita pertanyakan ke pihak kampus mereka hanya mengaku baru mengantongi izin prinsip dan belum keluar izin operasional. Di peraturan izin prinsip tidak dibenarkan melakukan proses belajar mengajar,” ujar Zaenal.
Dikatakan Zaenal, dari keterangan pihak kampus, PTS tersebut tahun ini sudah menerima 65 mahasiswa baru untuk program D3 Kebidanan. “Malah sudah dilakukan proses belajar mengajar,” tambahnya.
Karena belum mengantongi izin operasional, kata Ketua Komisi D DPRK Aceh Barat itu, STIKES Meuligoe belum boleh menerima mahasiswa. “Keberadaan STIKES Meuligoe jelas-jelas ilegal,” tegas Zaenal Abidin.
Zaenal Abidin mengatakan, pihak DPRK meminta Pemkab Aceh Barat segera mengambil tindakan tegas, serta kepada kepolisian agar mengusut. Sebab sebelum mengantongi izin operasional, perguruan tinggi tidak dibenarkan menerima mahasiswa. Dampaknya, selain merugikan waktu dan uang para mahasiswa, juga ijazah yang dikeluarkan tidak sah.
“Kedatangan kita dari dewan ke kampus STIKES Meuligoe dengan harapan anak-anak Aceh Barat tidak jadi korban. Dan kepada orang tua dan mahasiswa harus jeli ketika masuk STIKES memeriksa kelengkapan izin operasional,” jelas politisi PKS Aceh Barat ini.(riz)