Hakim PN Banda Aceh Dilapor ke KY
Rabu, 5 Oktober 2011 10:38 WIB
Berita Terkait
- Darni M Daud Dicekal ke Luar Negeri
- Mantan Kepala BPM Aceh Timur Kembali Ditahan
- Kajari Tetapkan Tiga Tersangka
- Anggota Dewan Duga Harga Tanah SMP Dimark-up
- Polisi Pemeras Terancam Pecat
- Korban Pemerasan Polisi Trauma
- Simpan Ganja, Abu Bakar Digelandang Polisi
- 80 Honorer K-1 di Aceh Jaya Lulus
- Mantan Kepala BRI Beureunuen Divonis 13 Tahun Penjara
- Mantan Pejabat BPBD Jadi Tersangka
BANDA ACEH - Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Dr Eman Suparman menyatakan, pihaknya menerima puluhan laporan terhadap tindak tanduk hakim di Aceh. Salah satunya adalah, laporan seorang warga Banda Aceh yang mengadukan hakim di Pengadilan Banda Aceh dengan dugaan menerima suap dalam perkara perdata.
Ketua KY Prof Dr Eman Suparman menyampaikan hal itu ketika menjawab wartawan usai memberi kuliah umum di Universitas Serambi Mekah (USM) Banda Aceh, Selasa (4/10). Eman menyatakan, hingga sejauh ini, KY belum mempelajari atau diteliti laporan tersebut, sehingga belum diketahui apakah pelanggaran kode etik hakim atau tidak.
“Benar, ada seorang warga melapor hakim PN Banda Aceh ke KY terkait dugaan suap dalam perkara perdata. Tapi kami tidak berhak menyebutkan perkara apa, siapa pelapor, apalagi nama hakimnya. Laporan itu pun belum kami periksa sehingga belum juga kami klarifikasi kepada hakim bersangkutan,” kata Eman.
Eman menyebutkan, untuk seluruh Aceh, pihaknya juga menerima puluhan laporan terhadap hakim PN kabupaten/kota lainnya di Aceh. Laporan itu bagian dari 4.000 pengaduan terhadap hakim dari berbagai provinsi lain di Indonesia.
“Itu semua perlu kami periksa karena kebanyakan laporan itu dari pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim. Sedangkan KY bukan lembaga memproses putusan hakim karena putusan itu adalah Mahkota Hakim. KY hanya memproses prilaku dan pelanggaran etika hakim dalam memberi keputusan dengan mempelajari fakta-fakta di persidangan,” jelasnya.
Kuliah umum Ketua KY di Universitas Serambi Mekah (USM) Banda Aceh dengan tema “Peran KY Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Bersih dan Berkeadilan” diikuti seratusan mahasiswa, civitas akademika USM, dan perwakilan unsur muspida Aceh. Kuliah umum dibuka Gubernur Aceh diwakili Asisten II Setda Aceh, Said Mustafa yang juga mengikuti kuliah itu.
Rektor USM, Dr Abdul Gani Asyik dan Ketua Yayasan USM, Sulaiman Shah ikut menyampaikan sambutan sebelum dimulai acara itu. Sedangkan undangan yang hadir, antara lain mewakili Kajati Aceh, Kapolda Aceh, dan Pangdam IM. Sementara Ketua KY, sebelum memberi kuliah umum di USM, kemarin pagi juga menandatangani MoU pengawasan hakim di Aceh dengan Fakultas Hukum Unsyiah.(sal)
Ketua KY Prof Dr Eman Suparman menyampaikan hal itu ketika menjawab wartawan usai memberi kuliah umum di Universitas Serambi Mekah (USM) Banda Aceh, Selasa (4/10). Eman menyatakan, hingga sejauh ini, KY belum mempelajari atau diteliti laporan tersebut, sehingga belum diketahui apakah pelanggaran kode etik hakim atau tidak.
“Benar, ada seorang warga melapor hakim PN Banda Aceh ke KY terkait dugaan suap dalam perkara perdata. Tapi kami tidak berhak menyebutkan perkara apa, siapa pelapor, apalagi nama hakimnya. Laporan itu pun belum kami periksa sehingga belum juga kami klarifikasi kepada hakim bersangkutan,” kata Eman.
Eman menyebutkan, untuk seluruh Aceh, pihaknya juga menerima puluhan laporan terhadap hakim PN kabupaten/kota lainnya di Aceh. Laporan itu bagian dari 4.000 pengaduan terhadap hakim dari berbagai provinsi lain di Indonesia.
“Itu semua perlu kami periksa karena kebanyakan laporan itu dari pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim. Sedangkan KY bukan lembaga memproses putusan hakim karena putusan itu adalah Mahkota Hakim. KY hanya memproses prilaku dan pelanggaran etika hakim dalam memberi keputusan dengan mempelajari fakta-fakta di persidangan,” jelasnya.
Kuliah umum Ketua KY di Universitas Serambi Mekah (USM) Banda Aceh dengan tema “Peran KY Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Bersih dan Berkeadilan” diikuti seratusan mahasiswa, civitas akademika USM, dan perwakilan unsur muspida Aceh. Kuliah umum dibuka Gubernur Aceh diwakili Asisten II Setda Aceh, Said Mustafa yang juga mengikuti kuliah itu.
Rektor USM, Dr Abdul Gani Asyik dan Ketua Yayasan USM, Sulaiman Shah ikut menyampaikan sambutan sebelum dimulai acara itu. Sedangkan undangan yang hadir, antara lain mewakili Kajati Aceh, Kapolda Aceh, dan Pangdam IM. Sementara Ketua KY, sebelum memberi kuliah umum di USM, kemarin pagi juga menandatangani MoU pengawasan hakim di Aceh dengan Fakultas Hukum Unsyiah.(sal)
Editor : bakri
