Kabupaten Terima 64,8 Persen dari PBB
Sabtu, 8 Oktober 2011 10:48 WIB
Berita Terkait
- Awas Jangan Buang Sampah Sembarangan, Akan Didenda…
- Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Buruk
- Pemkab Ukur Ulang Batas Tanah Negara di TPA Lamno
- PAD Sarang Walet Baru Rp 3 Juta
- Nama Wajib Pajak Banyak yang Salah
- Kantor Pajak Tapaktuan Lakukan Sensus
- Petugas Pajak Datangi Rumah Penduduk
- Animo Warga Mengurus Pajak Kendaraan Meningkat
- Polda Aceh Diminta Tak Berlebihan
- Menangguk Untung dari Ulang Tahun Aceh Singkil
BANDA ACEH - Sekda Aceh, T Setia Budi mengatakan, program intensifikasi Penerimaan Pajak Bangunan (PBB) yang dilaksanakan setiap tahun untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sumber PBB. “Karena potensi penerimaannya cukup besar, maka bisa mengatasi defisit keuangan daerah,” kata Sekda Aceh, T Setia Budi selaku Ketua Tim Intensifikasi Penerimaan PBB Tingkat Provinsi, pada acara Rapat Tim Evaluasi Intensifikasi PBB Aceh, Jumat (7/10) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.
Rapat Tim Evaluasi Penerimaan PBB, kata Setia Budi, setiap tahun dilaksanakan. Rapat ini dimaksudkan bukan untuk melaksanakan program rutin tahunan, tapi rapat ini bisa menghasilkan terobosan baru untuk menambah peningkatan penerimaan keuangan daerah guna mengatasai beban biaya pembangunan yang terus meningkat.
Menurut laporan dari Kantor PBB Provinsi Aceh, sebut Setia Budi, realisasi penerimaan PBB, sampai akhir September 2011 lalu baru mencapai 45,35 persen atau senilai Rp 11,33 miliar dari targetnya setelah perubahan Rp 25,2 miliar. Ini artinya, sisa pemungutan empat bulan lagi itu diharapkan, bisa merealisasikan penerimaan PBB tahun ini di atas realisasi tahun lalu sebesar 80 persen, dan kalau bisa mencapai 100 persen atau lebih, itu lebih bagus lagi.
Berdasarkan pasal 2 ayat 2) huruf J dan huruf F Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak daerah. Dalam UU itu ditegaskan, ungkap Setia Budi, paling lambat satu tahun sejak UU itu diberlakukan yaitu terhitung 1 Januari 2011, pengutipan dan pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kabupaten/kota.
Perwakilan Kantor Pajak PBB Aceh, Hendro Kuswiyanto mengatakan, target penerimaan PBB yang dibuat tahun 2011 ini setelah perubahan APBN dari Rp 20 miliar menjadi Rp 25,2 miliar itu, masih bisa dicapai, jika masing-masing Tim Intensifikasi penerimaan PBB di Kabupaten/Kota bekerja maksimal.
Hal ini terbukti, ungkapnya, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, ada tiga daerah yang realisasai penerimaan PBB nya di atas 100 persen, yaitu Gayo Lues, Pidie dan Pidie Jaya. Atas prestasi itu, Kantor Perwakilan PBB Aceh memberikan hadih untuk petugas pemungut PBB nya satu unit sepeda motor. Bantuan ini telah diserahkan Sekda Aceh, T Setia Budi kepada Tim Intensifikasi PBB Gayo Lues, Pidie dan Pidie Jaya.(her)
raih pbb terbesar
* Kabupaten Gayo Lues
* Kabupaten Pidie
* Kabupaten Pidie Jaya
Rapat Tim Evaluasi Penerimaan PBB, kata Setia Budi, setiap tahun dilaksanakan. Rapat ini dimaksudkan bukan untuk melaksanakan program rutin tahunan, tapi rapat ini bisa menghasilkan terobosan baru untuk menambah peningkatan penerimaan keuangan daerah guna mengatasai beban biaya pembangunan yang terus meningkat.
Menurut laporan dari Kantor PBB Provinsi Aceh, sebut Setia Budi, realisasi penerimaan PBB, sampai akhir September 2011 lalu baru mencapai 45,35 persen atau senilai Rp 11,33 miliar dari targetnya setelah perubahan Rp 25,2 miliar. Ini artinya, sisa pemungutan empat bulan lagi itu diharapkan, bisa merealisasikan penerimaan PBB tahun ini di atas realisasi tahun lalu sebesar 80 persen, dan kalau bisa mencapai 100 persen atau lebih, itu lebih bagus lagi.
Berdasarkan pasal 2 ayat 2) huruf J dan huruf F Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak daerah. Dalam UU itu ditegaskan, ungkap Setia Budi, paling lambat satu tahun sejak UU itu diberlakukan yaitu terhitung 1 Januari 2011, pengutipan dan pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kabupaten/kota.
Perwakilan Kantor Pajak PBB Aceh, Hendro Kuswiyanto mengatakan, target penerimaan PBB yang dibuat tahun 2011 ini setelah perubahan APBN dari Rp 20 miliar menjadi Rp 25,2 miliar itu, masih bisa dicapai, jika masing-masing Tim Intensifikasi penerimaan PBB di Kabupaten/Kota bekerja maksimal.
Hal ini terbukti, ungkapnya, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, ada tiga daerah yang realisasai penerimaan PBB nya di atas 100 persen, yaitu Gayo Lues, Pidie dan Pidie Jaya. Atas prestasi itu, Kantor Perwakilan PBB Aceh memberikan hadih untuk petugas pemungut PBB nya satu unit sepeda motor. Bantuan ini telah diserahkan Sekda Aceh, T Setia Budi kepada Tim Intensifikasi PBB Gayo Lues, Pidie dan Pidie Jaya.(her)
raih pbb terbesar
* Kabupaten Gayo Lues
* Kabupaten Pidie
* Kabupaten Pidie Jaya
Editor : hasyim
