Lima Warga Cina Keruk Emas Tutut
Tim Pansus DPRK Aceh Barat merekomendasikan penutupan tambang emas Tutut, karena usaha itu dinilai hanya menguntungkan segelintir orang
MEULABOH - Tim Pansus DPRK Aceh Barat merekomendasikan penutupan tambang emas Tutut, Kecamatan Sungaimas karena usaha itu dinilai hanya menguntungkan segelintir orang sedangkan kontribusi untuk daerah berupa PAD hanya Rp 6 juta/tahun. Pansus juga akan menyurati Polda Aceh untuk mengusut status lima warga asing (diduga warga negara Cina) di usaha penambangan itu.
Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Barat, Drs Meurah Ali kepada Serambi mengatakan, pihaknya sudah turun langsung ke lokasi penambangan emas Tutut sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat.
Menurut Meurah Ali, tim pansus yang beranggotakan 11 orang dari gabungan komisi tersebut menemukan adanya aktivitas penambangan secara besar-besaran di aliran sungai dalam kawasan Kecamatan Sungaimas.
Usaha penambangan emas itu, menurut Meurah Ali melibatkan pekerja asing yang diyakini warga negara Cina sebanyak lima orang. Selain itu, tim pansus juga menemukan dua kapal keruk yang sedang beroperasi di aliran sungai itu. “Menurut laporan, usaha penambangan emas itu mendapatkan hasil yang cukup besar setiap harinya,” ujar Meurah Ali.
Lokasi tambang itu, lanjut Meurah Ali dikelola oleh Koperasi Putra Putri. Koperasi itu juga mempekerjakan orang asing yang perlu diteliti apakah keberadaannya legal atau ilegal. Warga asing tersebut sudah dua tahun bekerja di kapal pengerukan emas milik Koperasi Putra Putri.
“Wajar bila masyarakat kecewa karena kekayaan alam tersebut tidak memberikan kesejahteraan bagi mereka, tetapi hanya menguntungkan orang-orang tertentu. Kalaupun ada kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp 6 juta/tahun. Sangat tidak sebanding dengan hasil yang dikeruk,” tandas Meurah Ali.
Pansus DPRK Aceh Barat yang beranggotakan Ramli SE, Ibrahim Husen SE, Hendri Faisal, Ibnu Abbas, Ridwan IB, T Masbar, Bustanuddin, Drs Nasri, dan Rizwan MA meminta Pemkab Aceh Barat segera menghentikan operasional penambangan emas di Sungaimas termasuk aktivitas Koperasi Putra Putri karena dinilai sangat merugikan masyarakat. “Kita akan memanggil pihak dinas terkait dan pengurus koperasi itu,” ujar Meurah Ali.
Pansus meyakini kelima warga asing yang bekerja di kapal keruk adalah warga negara Cina, karena mereka tak bisa bicara bahasa Inggris apalagi bahasa Indonesia. “Mereka hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa Cina. Kami akan surati Kapolda Aceh untuk mengusut status warga asing itu.” kata Ketua Pansus DPRK Aceh Barat.
Kadis Pertambangan Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Aceh Barat, Drs Zulkarnaen yang dimintai tanggapannya terhadap temuan Pansus DPRK mengatakan, Koperasi Putra Putri yang melakukan penambangan di kawasan sungai di Kecamatan Sungaimas memiliki izin dan koperasi itu juga memberikan kontribusi untuk daerah dan pusat. “Namun besaran PAD sangat tergantung dari hasil yang didapati, apalagi selama ini alat yang digunakan sering rusak,” kata Zulkarnaen.
Mengenai adanya lima warga asing di usaha penambangan itu, Zulkarnaen berdalih tidak ada lagi, meskipun diakui waktu itu memang ada. “Kalau pun ada mereka harus melapor ke polisi dan Imigrasi,” demikian Zulkarnaen.(riz)