Pengusaha belum Miliki Mesin Pengolah Rotan
Kalangan pengusaha rotan di Kabupaten Simeulue menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permenag) RI tentang larangan ekspor rotan
Tayang:
Editor:
bakri
Pekerja memuat rotan ke dalam palka kapal kayu yang sandar di Pelabuhan Kargo Sinabang, Sabtu (29/10). Untuk selanjutnya akan dikirim ke Cirebon. Sesuai peraturan Menteri Perdagangan, pada November 2011 nanti, para pengusaha dilarang melakukan ekpsor rotan ke luar negeri, kecuali yang sudah dalam bentuk bahan jadi.SERAMBI/SARI MULIYASNO
SINABANG - Kalangan pengusaha rotan di Kabupaten Simeulue menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permenag) RI tentang larangan ekspor rotan yang akan berlaku mulai 1 Nopember 2011 akan menyulitkan mereka. Sebab dalam perturan tersebut mengharuskan pengusaha mengekspor rotan dalam bentuk furnitur, bukan bahan baku rotan seperti yang selama dilakukan.
“Masalahnya, kami belum punya mesin pengolah rotan untuk dijadikan furnitur,” kata Mohd Azis selaku Wakil Derektur CV Roman kepada Serambi, Sabtu (29/10) di Sinabang.
Aziz mengatakan, untuk memenuhi ketentuan Permendag tersebut, para pengusaha rotan harus menambah modal untuk membeli mesin pengolah rotan. “Perlu mesin dan tenaga kerja kalau mengolah bahan sudah jadi, namun kami akan mengupayakan agar nantinya bisa terwujud di Simeulue,” katanya.(c48)