Rabu, 10 Juni 2026

Malinda Dee Menangis Dengarkan Dakwaan Jaksa

Inong Malinda Dee menangis di tengah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum

Tayang:
Editor: hasyim
zoom-inlihat foto Malinda Dee Menangis Dengarkan Dakwaan Jaksa
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Malinda Dee menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (8/11/2011). Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Inong Malinda Dee menangis di tengah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Terdakwa pembobolan dana nasabah Citibank itu sesekali mengusap hidungnya dengan tisu yang digengamnya. Mata Malinda tampak sembab. Ia lebih banyak menunduk ditutupi kerudung hitam yang membalutnya.

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga kini masih berlangsung. Ketua Tim JPU Tatang Sutarna membacakan dakwaan setebal 46 halaman.

Malinda saat berada di ruang tahanan anak mengaku ikhlas menghadapi sidang perdana kasus pencucian uang yang menjeratnya. "Saya ikhlas," katanya.

Malinda didakwa melanggar Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved