Batas Subulussalam-Sumut Disepakati

Rapat yang secara khusus membahas penegasan batas daerah antara Aceh-Sumut

Editor: hasyim
* Dasarnya Peta Topografi TNI Tahun 1978

SUBULUSSALAM - Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam rapat teknis di Hotel Grand Mitra Kota Subulussalam, Jumat (25/11) kemarin, menyepakati batas antara Aceh dengan Sumut pada segmen Subulussalam dan Pak-Pak Bharat.

Rapat yang secara khusus membahas penegasan batas daerah antara Aceh-Sumut itu difasilitasi oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Batas Antardaerah Wilayah I Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Dra Sriwahyuningrum.

Rapat dibuka oleh Wakil Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian SE, dihadiri antara lain Kepala Topografi Kodam (Katopdam) Iskandar Muda, Kol (Cpt) Yeria Heriana SSos, dan beberapa anggota DPRK Subulussalam.

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Karo Tapem) Setda Aceh, A Hamid Zein SH MHum yang juga hadir dalam acara itu melaporkan kepada Serambi kemarin sore bahwa di akhir pertemuan ditandatangani berita acara tentang kesepakatan batas daerah antara Aceh-Sumut untuk segmen Subulussalam dan Pak-Pak Bharat.

Dalam berita acara itu tercantum empat kesimpulan rapat, yakni: Pemerintah Aceh dan Pemko Subulussalam, Pemprov Sumut dan Pemkab Pak-Pak Bharat menyepakati titik koordinat dan garis batas Aceh-Sumut hasil pelacakan di atas peta Topografi TNI-AD tahun 1978.

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pelacakan dan survei lapangan guna menentukan titik koordinat dan garis batas di lapangan serta pemasangan pilar. Untuk penentuan titik koordinat dan pemasangan pilar batas tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Tim Penentuan Batas Daerah (PBD) Aceh, PBD Provinsi Sumut, Kota Subulussalam, dan PBD Pak-Pak Bharat.

Disepakati juga bahwa Jumat (25/11) kemarin tim teknis pelaksanaan di lapangan langsung meninjau ke lapangan beberapa dari sebelas titik tapal batas.

“Adapun biaya untuk pemasangan pilar batas utama (PBU) di sebelas titik dimaksud, dibebankan kepada APBA Tahun 2011 melalui SKPA Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh,” kata Karo Tapem Setda Aceh, A Hamid Zein.

Penandatanganan berita acara itu dilakukan kedua belah pihak. Mewakili Aceh diteken oleh Karo Tapem Setda Aceh, Katopdam Iskandar Muda, Wakil Wali Kota Subulussalam, dan Plh Asisten I Kota Subulussalam Mahdi, Kabag Tapem Kota Subulussalam, dan Camat Panggalan Yudi Mulyanto.

Dari wilayah Sumut, diteken Asisten Pemerintahan Setdakab Pak-Pak Bharat Drs H Tikki Angkat, Kadishut Ir Muh Aris Gajah, Plt Kabag Tapem Pak-Pak Bharat Robincon Ibeahad, Camat Sittujihe Kabupaten Pak-Pak Bharat Sabar Berutu, Kepala Desa Tanjung Mulia Abed Nego Tumangger, dan Kepala Desa Malum, Pendi Solin.

Penentuan tapal batas tersebut, menurut Hamid Zein, erat kaitannya dengan amanah MoU Helsinki. Bahwa pihak RI dan GAM dalam nota kesepahaman damai itu sepakat menentukan batas geografis Aceh-Sumut berdasarkan posisi 1 Juli 1956.

“Untuk mencari titik koordinat, kita gunakan peta dasar yang dibuat TNI-AD pada tahun 1978. Sementara, peta ini yang paling dekat waktunya dengan situasi tahun 1956. Lagi pula secara prinsip penggunaan peta dasar itu sudah pernah disepakati Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumut pada tahun 2007 yang pembahasannya dilakukan di Medan,” terang Hamid Zein.

Hamid menambahkan, pada tahun 2004 untuk wilayah Pak-Pak Bharat dan Subulussalam (saat itu masih bergabung dengan Kabupaten Aceh Singkil) sudah dipatok 17 pilar batas utama (PBU). Kemudian tahun 2009, setelah Subulussalam pisah dari Aceh Singkil, ada 10 PBU yang dipasang. Tahun 2011 ini 11 PBU yang akan dipasang antara Kota Subulusalam dengan Pak-Pak Bharat.

Khusus untuk batas Aceh-Sumut pada segmen Aceh Tamiang dan Kabupaten Langkat, menurut Hamid Zein, juga sudah dipasang bertahap pilar tapal batas. Pada tahun 2004 sebanyak 17 PBU, tahun 2009 mencapai 40 PBU, tahun 2010 sebanyak 10 PBU ditambah 53 pilar batas antara (PBA). “Masih ada PBU yang belum diselesaikan, mengingat keterbatasan anggaran, baik yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh maupun Pemprov Sumut,” demikian Hamid Zein. (dik/kh)


mereka yang hadir:

* Kasubdit Batas Antardaerah Wilayah I Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri
* Tim Penetapan Batas Daerah (PBD) Pusat
* Kepala Topografi Kodam Katopdam Iskandar Muda
* Tim Penyelesaian Penetapan Batas Daerah (PPBD) Aceh
* Karo Tapem Setda Aceh, A Hamid Zein SH MHum
* Tim PPBD Sumut yang diwakili Tim PBD Pak-Pak Bharat
* Tim PBD Kota Subulussalam
* Wakil Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian SE
* Anggota DPRK Subulussalam
* Asisten I Pemkab Pak-Pak Bharat
* Plh Asisten I Subulussalam, dan sejumlah pejabat lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved