Program Jamsostek
Apakah perusahaan memiki keharusan mengikutkan tenaga kerjanya untuk keempat program Jamsostek?
+6281263201XXX
Wajib Empat Program
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 03 Tahun 1992, bagi perusahaan yang berbadan hukum wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. Meliputi jaminan Kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Sementara itu, untuk program khusus dapat diikuti oleh tenaga kerja luar hubungan kerja (LHK). Minimal 2 dari 4 program yang ada. Program ini juga dapat diikuti oleh pedagang, nelayan, dan juru parkir.
Irwan Ibrahim SE
Kepala Jamsostek Cabang Banda Aceh