Warga Minta Pemerintah Ukur Ulang Areal Asdal

Masyarakat Kecamatan Sultan Daulat mendesak Pemerintah Kota Subulussalam membentuk tim untuk melakukan pengukuran ulang

Editor: bakri
* Mencuat dalam Rapat dengan Komisi B DPRK

SUBULUSSALAM - Masyarakat Kecamatan Sultan Daulat mendesak Pemerintah Kota Subulussalam membentuk tim untuk melakukan pengukuran ulang areal hak guna usaha (HGU) milik PT Asdal Prima Lestari (APL) yang beroperasi di sana. Desakan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRK Subulussalam dengan PT APL dan masyarakat Kecamatan Sultan Daulat, Selasa (29/11) di gedung sidang DPRK setempat.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, Netap Ginting dan dihadiri General Manager PT APL Edison bersama Humasnya, Johan terungkap berbagai kasus yang memicu konflik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Seperti persoalan tapal batas antara perusahaan dengan masyarakat hingga kini belum juga tuntas.

Karenanya, masyarakat meminta agar segera dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU PT APL yang luasnya dikabarkan mencapai 5.047 hektare. Selain ukur ulang tapal batas HGU PT APL dengan lahan masyarakat sekitar, perusahaan tersebut dituntut mengganti kerugian jika terbukti  menyerobot tanah warga.

Sementara Kepala Desa Bawan, Jamaluddin membantah pernyataan pihak PT Asdal yang mengklaim telah memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar seperti gaji guru dayah di Desa Bawan. Menurut Jamaluddin, honor guru pesantren di desanya bukan bantuan murni namun konpensasi dari pemberian lahan oleh masyarakat seluas 30 hektare kepada PT Asdal.

“Mungkin saudara (PT Asdal-red) sudah lupa ini, tapi kami masih ingat, jangan sekali-kali bilang kalau gaji guru pengajian di Desa Bawan bantuan perusahaan, tapi itu merupakan konpensasi atas tukar guling tanah yang kami berikan kepada perusahaan,” tegas Jamaluddin seraya disambut ejekan oleh masyarakat lainnya.

Rapat dengar pendapat juga mempersoalkan tenaga kerja/karyawan di perusahaan dengan izin HGU No 15/HGU/BPN/1996 tanggal 27 Mei 1996 tersebut. Perusahaan tertua di Kota Subulussalam itu hanya memiliki 29 tenaga kerja tetap atau karyawan tetap. Sementara 646 tenaga kerja lainnya berstatus Buruh Harian Lepas (BHL).

Masalahnya, seperti yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Taufit Hidayat, PT Asdal hanya menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Regional (UMR) kepada 29 karyawan tetap sedangkan 646 lainnya masih di bawah UMR.(kh)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved