Mahasiswa Universitas Terbuka Laporkan Dosen ke Polisi
Penipuan Yohanes terkuak saat puluhan mahasiswa mendatangi kampus, Jumat (1/12/2011). Mereka ingin meminta nomor ujian
Puluhan
mahasiswa mulai dari semester I sampai semester VII itu kecewa karena
mereka tidak bisa mengikuti ujian semester tahun ini yang dijadwalkan
digelar Minggu (4/12/2011) hingga Senin (5/12/2011).
Pasalnya uang registrasi yang telah dibayarkan untuk mengikuti ujian semester diduga digunakan Yohanes untuk kepentingan pribadi, yang bersangkutan tidak mentransfer uang tersebut ke Kantor Pusat di Jakarta.
Penipuan
Yohanes terkuak saat puluhan mahasiswa mendatangi kampus, Jumat
(1/12/2011). Mereka ingin meminta nomor ujian. Karena jadwal ujian
semester akan segera dilakukan.
Pada hari Jumat sebagian mahasiswa sudah mendapatkan nomor ujian. Sedangkan sekitar 60 mahasiswa belum mendapatkan nomor ujian. Pelaku menjanjikan akan memberikan nomor ujian itu pada hari Sabtu, (3/12/2011).
Tetapi janji itu ternyata tidak ditepati. Mereka tidak mendapat kartu ujian, karenanya tidak bisa mengikuti ujian. Nama mereka tidak ada dalam data base pusat Jakarta sebagai peserta ujian semester ini. Sehingga mereka baru bisa mengikuti ujian semester berikutnya lagi.
Mahasiswa tidak bisa menerima. Pasalnya ini bukan pertama kali mereka ditipu. Di antara mereka bahkan ada yang tunda ujian semester dua sampai tiga kali. Sementara uang mereka terdahulu tidak dikembalikan, karena pelaku selalu menjanjikan akan ujian semester berikut. Para mahasiswa pun memutuskan melaporkan pelaku ke Polisi.
Disaksikan Pos Kupang, puluhan mahasiswa yang sebagian besar berasal dari luar kota itu membeludak di Polsek Alok. Berbagai unek mereka ungkapkan. Orang tua marah karena mengeluarkan uang tapi tidak jadi ujian. Bahkan ada yang mengaku dipukul suami
Di hadapan para mahasiswa di Polsek Alok, John begitu Yohanes disapa mengatakan bahwa uang itu masih ada. Keterlambatan itu disebabkan karena dia ada urusan keluarga.
Jika mahasiswa mau, demikian Yohanes, dia akan berupaya mengantar langsung uang itu ke pusat dan mengurus secepatnya supaya mahasiswa bisa ujian.
Karena ragu, Polisi dan mahasiswa menuntut dia untuk menunjukkan rekening uang di bank. Tapi dia tidak memberikan kepastian.
Belakangan ketika polisi terus bertanya, yang bersangkutan pun mengaku bahwa uang sekitar Rp 60 Juta itu sudah digunakannya.
Para wartawan meminta Yohanes untuk konfirmasi, tapi beliau tidak mau. Beliau mengatakan masih sibuk SMS.
Kapolsek ALok, Ipda Hendrikus Aritonang kepada wartawan di Polsek Alok, usai mengurus masalah itu mengungkapkan, pelaku belum bisa ditahan.
“Kita masih tunggu pengelidiikan. Ambil keterangan dari tersangka dan saksi korban lima orang. Kalau bukti cukup, maka kita akan tahan,” kata Hendrik.
Hendrik mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP yakni penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.