Rabu, 10 Juni 2026

Komplotan Penipu via Internet Diringkus

Komplotan penipuan via internet kembali beraksi. Kali ini korbannya adalah Gadang Eka Saputra (23) yang ditipu hingga Rp 15,5 juta

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Komplotan penipuan via internet kembali beraksi. Kali ini korbannya adalah Gadang Eka Saputra (23) yang ditipu hingga Rp 15,5 juta. Warga Perumahan Wisma Kedung Asem, Surabaya ini mau mentransfer uang itu karena tergiur peralatan olahraga yang ada di internet.


Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Genteng, Ajun Komisaris Ari Suharto menuturkan, berdasarkan laporan ini polisi meringkus dua anggota komplotan ini, yaitu Djoko Kuswoyo (52) asal Batursari Gayamsari, Semarang dan Henricus Sri Yulianto asal Cilacap, Jawa Tengah. “Otak komplotan ini, Untung masih buron,” jelas Ari di Mapolsek Genteng, Selasa (6/12/2011).


Awalnya, Gadang tak menaruh curiga pada website yang dibuat oleh Djoko dan Henricus ini. Selain meyakinkan, pembelian pertama Gadang di awal Oktober kemarin juga tak bermasalah. Saat itu Gadang membeli peralatan olah raga senilai Rp 1,7 juta dan barang pesanan ini diantarkan satu minggu kemudian.


Karena cukup meyakinkan ini, Gadang kembali memesan barang-barang serupa dengan nilai transfer yang lebih besar. Pada 27 Oktober lalu Gadang menstransfer uang 10,5 juta kepada Djoko, kemudian pada November ia menambahkan lagi Rp 5 juta pada Djoko. Anehnya, hingga Desember barang yang dipesan itu masih belum dikirim. Curiga, Gadang pun melaporkan penipuan ini ke polisi.


“Setelah dilakukan penyelidikan kedua tersangka ini (Djoko dan Henricus) kami tangkap di daerah mereka masing-masing,” kata Ari.


Akibat penipuan ini Djoko dan Henricus diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, polisi hingga kini masih memburu keberadaan Untung yang ditengarai ada di Jakarta itu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved