Komplotan Penipu via Internet Diringkus
Komplotan penipuan via internet kembali beraksi. Kali ini korbannya adalah Gadang Eka Saputra (23) yang ditipu hingga Rp 15,5 juta
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Genteng,
Ajun Komisaris Ari Suharto menuturkan, berdasarkan laporan ini polisi
meringkus dua anggota komplotan ini, yaitu Djoko Kuswoyo (52) asal
Batursari Gayamsari, Semarang dan Henricus Sri Yulianto asal Cilacap,
Jawa Tengah. “Otak komplotan ini, Untung masih buron,” jelas Ari di
Mapolsek Genteng, Selasa (6/12/2011).
Awalnya, Gadang tak menaruh
curiga pada website yang dibuat oleh Djoko dan Henricus ini. Selain
meyakinkan, pembelian pertama Gadang di awal Oktober kemarin juga tak
bermasalah. Saat itu Gadang membeli peralatan olah raga senilai Rp 1,7
juta dan barang pesanan ini diantarkan satu minggu kemudian.
Karena
cukup meyakinkan ini, Gadang kembali memesan barang-barang serupa
dengan nilai transfer yang lebih besar. Pada 27 Oktober lalu Gadang
menstransfer uang 10,5 juta kepada Djoko, kemudian pada November ia
menambahkan lagi Rp 5 juta pada Djoko. Anehnya, hingga Desember barang
yang dipesan itu masih belum dikirim. Curiga, Gadang pun melaporkan
penipuan ini ke polisi.
“Setelah dilakukan penyelidikan kedua tersangka ini (Djoko dan Henricus) kami tangkap di daerah mereka masing-masing,” kata Ari.
Akibat
penipuan ini Djoko dan Henricus diancam hukuman maksimal lima tahun
penjara. Sementara itu, polisi hingga kini masih memburu keberadaan
Untung yang ditengarai ada di Jakarta itu