Pengambilan JHT Lebih Awal
Jumat, 9 Desember 2011 10:07 WIB
Berita Terkait
- Keuchik Sudah Bisa Ambil Dana Jamsostek
- Mantan Keuchik Pertanyakan Dana Jamsostek
- Anggota TNI/Polri yang Dipecat Dapat Santunan
- Ambil JHT, Tunggu 55 Tahun
- Anggota Jamsostek tak Gunakan Fasilitas PUMP
- Perusahaan di Nagan Raya Abaikan Hak Pekerja
- Kemensos Asuransikan 200 Warga Aceh Barat
- Jaminan Kesehatan Nasional Asuransi Seumur Hidup
- Pemkab Pidie belum Setor Iuran Jamsostek
- 761 Pekerja Informal Dapat Subsidi Jamsostek
Saya sudah berhenti kerja di salah satu perusahaan swasta di Banda Aceh. Semasa saya kerja dulu perusahaan mendaftarkan saya sebagai peserta Jamsostek. Apakah saya bisa mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jamsostek saya bisa disambung ke perusahaan baru di mana saya bekerja kini?
+6283184195xxx
Kepesertaan 5 tahun
Bagi tenaga kerja yang sudah berhenti kerja dan mempunyai masa kepesertaan di Jamsostek 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan dapat menggambil JHT di seluruh Kantor Jamsostek. Dan bagi peserta yang belum cukup memenuhi persyaratan tersebut saldonya dapat disambung kembali jika peserta bekerja di perusahaan lain yang telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Irwan Ibrahim SE
Kepala Jamsostek Cabang Banda Aceh
+6283184195xxx
Kepesertaan 5 tahun
Bagi tenaga kerja yang sudah berhenti kerja dan mempunyai masa kepesertaan di Jamsostek 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan dapat menggambil JHT di seluruh Kantor Jamsostek. Dan bagi peserta yang belum cukup memenuhi persyaratan tersebut saldonya dapat disambung kembali jika peserta bekerja di perusahaan lain yang telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Irwan Ibrahim SE
Kepala Jamsostek Cabang Banda Aceh
Editor : bakri
