Format Pertanyakan Prediket WTP untuk Nagan Raya
Sabtu, 10 Desember 2011 09:02 WIB
Berita Terkait
- Rumah Dinas Perkebunan Dijadikan Bengkel
- Mobil Mantan Bupati dan Wabup Pidie Didum
- IMDI Kritisi Pembelian Mobil Pejabat Tamiang
- Tak Ada Transaksi Politik
- Dana NAA Rp 6 M tanpa Laporan
- LSM Pertanyakan Kasus Pagar Pendapa Wali Kota
- Bupati Serahkan RAPBK 2012
- Dewan Rekom Bupati Copot Pejabat
- Mobil Rocky Sudah Dibawa ke Abdya
- Komplek Perkantoran Pijay Gersang
MEULABOH - Dibeberkannya sejumlah kasus dugaan korupsi di jajaran Pemkab Nagan Raya oleh Solidaritas untuk Anti Korupsi (SuAK) Aceh sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), direspons oleh Forum Penyelamat (Format) Nagan Raya. Lembaga yang didirikan tahun 2007 lalu ini mempertanyakan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK sudah tiga tahun terakhir kepada Pemkab Nagan Raya.
Ketua Umum Format Nagan Raya, Sofyan S Sawang yang menghubungi Serambi, Jumat (9/12) mengatakan, dibeberkannya sejumlah dugaan korupsi oleh SuAK harus mendapat tanggapan serius dari aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti.
Karena di satu sisi BPK-RI menemukan sejumlah ketimpangan di Nagan Raya. Tapi di sisi lain, BPK-RI justru memberikan prediket WTP kepada Pemkab Nagan Raya. “Kita mempertanyakan predikat WTP yang diberikan oleh BPK itu,” ujarnya.
Sofyan yang mengaku ikut melahirkan Kabupaten Nagan Raya hasil pemekaran dari Aceh Barat tahun 2002 itu mengatakan, setelah hampir 10 tahun berdiri Nagan Raya belum memiliki masjid kabupaten. Malah dana yang dialokasikan untuk pembangunan Masjid Agung Nagan Raya pun dilaporkan bermasalah. “Karena itu, WTP yang diberikan BPK itu perlu ditinjau ulang apakah BPK salah memberikan atau ada sesuatu di balik semua ini,” katanya.
Sementara itu Koordinator SuAK Aceh, T Neta Firdaus mengatakan, pihaknya pada Senin (12/12) akan menyerahkan berkas dugaan korupsi di Nagan Raya sebagaimana dibeberkannya yang diperkiranya total kerugian mencapai Rp 26 miliar lebih dana tahun 2009, 2010, dan 2011 ke Kejati Aceh di Banda Aceh. “Senin saya antar langsung semua laporan itu,” ujarnya.
Neta mengatakan, selain berkas laporan juga disertai dengan hasil audit BPK RI dari tahun 2009 hingga tahun 2011 ini sehingga diusut tuntas, apalagi saat ini penegak hukum sedang gencar-gencarnya mengusut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sehingga laporan dan berkas yang diserahkan ke Kejati Aceh akan menjadi bahan dalam proses pengusutan.(riz)
Ketua Umum Format Nagan Raya, Sofyan S Sawang yang menghubungi Serambi, Jumat (9/12) mengatakan, dibeberkannya sejumlah dugaan korupsi oleh SuAK harus mendapat tanggapan serius dari aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti.
Karena di satu sisi BPK-RI menemukan sejumlah ketimpangan di Nagan Raya. Tapi di sisi lain, BPK-RI justru memberikan prediket WTP kepada Pemkab Nagan Raya. “Kita mempertanyakan predikat WTP yang diberikan oleh BPK itu,” ujarnya.
Sofyan yang mengaku ikut melahirkan Kabupaten Nagan Raya hasil pemekaran dari Aceh Barat tahun 2002 itu mengatakan, setelah hampir 10 tahun berdiri Nagan Raya belum memiliki masjid kabupaten. Malah dana yang dialokasikan untuk pembangunan Masjid Agung Nagan Raya pun dilaporkan bermasalah. “Karena itu, WTP yang diberikan BPK itu perlu ditinjau ulang apakah BPK salah memberikan atau ada sesuatu di balik semua ini,” katanya.
Sementara itu Koordinator SuAK Aceh, T Neta Firdaus mengatakan, pihaknya pada Senin (12/12) akan menyerahkan berkas dugaan korupsi di Nagan Raya sebagaimana dibeberkannya yang diperkiranya total kerugian mencapai Rp 26 miliar lebih dana tahun 2009, 2010, dan 2011 ke Kejati Aceh di Banda Aceh. “Senin saya antar langsung semua laporan itu,” ujarnya.
Neta mengatakan, selain berkas laporan juga disertai dengan hasil audit BPK RI dari tahun 2009 hingga tahun 2011 ini sehingga diusut tuntas, apalagi saat ini penegak hukum sedang gencar-gencarnya mengusut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sehingga laporan dan berkas yang diserahkan ke Kejati Aceh akan menjadi bahan dalam proses pengusutan.(riz)
Editor : bakri
