Baitul Mal Pijay Gelar Seminar Zakat
Selasa, 20 Desember 2011 09:22 WIB
Berita Terkait
- Baitul Mal Aceh Selatan Miliki 1.145 Nasabah
- Realisasi Zakat PNS Pidie Rp 603,7 Juta
- Baitul Mal Training Pengasuh Anak Yatim
- Baitul Mal Aceh Timur Target Rp 5 Miliar
- Baitul Mal Langsa Salurkan Beasiswa
- Tim Komite Temukan Rumah Baitul Mal Asal jadi
- Baitul Mal Aceh Besar Bangun Komplek Formula
- Baitul Mal Salurkan Modal untuk 84 Pedagang
- Anggota DPRK Persoalkan Rumah Baital Mal Aceh
- Baitul Mal Salurkan 19 Becak
MEUREUDU - Baitul Mal Pidie Jaya (Pijay), Senin (19/12) menggelar di pendapa bupati setempat. Untuk mengisi acara tersebut dihadirkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof Dr KH Didin Hafidhuddn MSc.
Dalam kesempatan itu Ketua Baznas pusat itu antara lain mengatakan, zakat merupakan ibadah di bidang harta yang memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting, strategis, dan menentukan terutama dari sisi ajaran islam maupun pembangunan kesejateraan umat.
Dijelaskan Didin, dari hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat pada 7 Juni 2002 lalu, menetapkan bahwa setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lainya yang diperoleh dengan cara halal, rutin atau tidak wajib dikeluarkan zakat apabila telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat.
Selain itu, pihak panitia pelaksana, Baitul Mal Pidie Jaya turut menghadirkan dua pemateri dari Provinsi Aceh yaitu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof Dr Muslim Ibrahim MA dan Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi MA. “Ini sebagai bentuk dari program sosialiasi kepada seluruh PNS yang ada di Pidie Jaya,”jelasnya.
Sementara itu Bupati Pidie Jaya, Drs HM Gade Salam, secara terpisah mengatakan, seminar sehari tentang pemberdayaan kaum dhuafa dapat memberikan pencerahan secara langsung kepada ribuan PNS di Pijay.(c43)
Dalam kesempatan itu Ketua Baznas pusat itu antara lain mengatakan, zakat merupakan ibadah di bidang harta yang memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting, strategis, dan menentukan terutama dari sisi ajaran islam maupun pembangunan kesejateraan umat.
Dijelaskan Didin, dari hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat pada 7 Juni 2002 lalu, menetapkan bahwa setiap penghasilan atau pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lainya yang diperoleh dengan cara halal, rutin atau tidak wajib dikeluarkan zakat apabila telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat.
Selain itu, pihak panitia pelaksana, Baitul Mal Pidie Jaya turut menghadirkan dua pemateri dari Provinsi Aceh yaitu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof Dr Muslim Ibrahim MA dan Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi MA. “Ini sebagai bentuk dari program sosialiasi kepada seluruh PNS yang ada di Pidie Jaya,”jelasnya.
Sementara itu Bupati Pidie Jaya, Drs HM Gade Salam, secara terpisah mengatakan, seminar sehari tentang pemberdayaan kaum dhuafa dapat memberikan pencerahan secara langsung kepada ribuan PNS di Pijay.(c43)
Editor : bakri
