Realisasi e-KTP di Singkil Baru 55 Persen
Hingga melewati pertengahan Desember 2011, baru sekitar 55 persen penduduk Aceh Singkil wajib KTP yang telah memenuhi undangan untuk
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Singkil, Syafaruddin Saraan, Rabu (21/12/) mengatakan, secara umum pelaksanaan pembuatan e-KTP di 11 kecamatan di daerah ini tak ada masalah. Satu-satunya kendala, masyarakat ada yang tidak memenuhi undangan pembuatan KTP.
“Kendala teknis sejauh ini belum ada. Cuma masyarakat ada yang tidak mau datang, sehingga baru sekitar 55 persen yang telah membuat KTP elektronik,” kata Saraan.
Menurut Saraan, masyarakat malas datang lantaran menilai KTP yang dimiliki saat ini masih berlaku. “Masyarakat beralasan KTP yang sekarang masih berlaku lama, setelah baru ganti dari KTP merah putih,” ujar Saraan yang ditemuai di gedung DPRK Aceh Singkil.
Ia mengimbau masyarakat Aceh Singkil wajib KTP yang sudah mendapat undangan agar mendatangi sekretariat pembuatan KTP elektronik di kantor camat masing-masing. Mengingat e-KTP merupakan program pemerintah yang harus disukseskan demi tercapainya tertib administrasi kependudukan.(c39)