Kamis, 30 April 2026

Biro Hukum Usulkan UMP Rp 1,4 Juta

Demikian draf usulan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang UMP 2012 yang diajukan oleh Biro Hukum dan Humas Setda Aceh

Tayang:
Editor: hasyim
* Aliansi Desak Gubernur Tetapkan Rp 1,53 juta

BANDA ACEH - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Aceh untuk tahun 2012 diusulkan Rp 1,4 juta per bulan atau naik naik sebesar Rp 50.000 per bulan dari UMR 2011 Rp 1.350.000 per bulan. Demikian draf usulan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang UMP 2012 yang diajukan oleh Biro Hukum dan Humas Setda Aceh.

“Usulan UMP yang diajukan dalam draf Pergub itu, setelah dilakukan pembahasan belum lama ini dengan SPSI, Disnakertrans, dan pihak terkait lainya,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur SH kepada Serambi, Kamis (22/12).

Dikatakan, draf Pergub UMR yang telah diajukan ke Gubernur itu kemungkinan tidak akan terjadi perubahan lagi terkait nilai upah yang telah disepakati tersebut. “UMP ini yang kita tetapkan hampir sama dengan kota-kota besar,” katanya.

Menurut Makmur, Pergub UMR ini diperkirakan dalam waktu dekat akan segera keluar. “Kalau Gubernur ada di tempat, saya kira sudah keluar UMP. Kan beliau cukup padat kegiatannya baik dalam daerah maupun luar daerah dan saat ini beliau masih di Jakarta,” kata Makmur, kemarin.

Desakan Aliansi
Sementara itu, Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Lembaga Perburuhan Aceh, mendesak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012 pekerja setara kebutuhan hidup layak (KHL), minimal Rp 1,531.459 per bulan.

“Sebab, berdasarkan hasil survei tim pengupahan, nilai KHL seorang pekerja lajang di Aceh ini, rata-rata adalah Rp 1.531.459. Bahkan, dibeberapa kabupaten/kota, nilainya mencapai Rp 1,733.325,” kata Drs M Yunan kepada Serambi, Kamis (22/12).

M Yunan, bersama sejumlah 22 pimpinan serikat pekerja/buruh di Aceh, Kamis (22/12) sore, secara khusus berkunjung ke Serambi berkenaan belum adanya Pergub tentang penetapan UMP 2012, meskipun tenggat waktu sudah berakhir. Karena, sesuai ketentuan, seyogyanya UMP baru yang akan berlaku 1 Januari 2012 itu, selambat-lambatnya sudah dikeluarkan dua bulan atau enam puluh hari, sebelum diberlakukan.

“Sehingga, waktu 60 hari yang tersedia itu, dimanfaatkan untuk disosialisasikan baik bagi pekerja, maupun pengusaha,” timpal Habiby Inseun SE.

Kecuali itu, usulan besaran UMP 2011 yang seyogyanya telah diajukan lembaga tripartit terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja dan pemerintah awal Desember 2011, sempat berlarut-larut, menyusul adanya silang pendapat antara Apindo perwakilan serikat pekerja/buruh, menyangkut besaran upah tersebut.

Akibatnya, usulan UMP Aceh 2011 yang telah disepakati Dewan Pengupahan Daerah (DPD), akhir Oktober 2011, terpaksa dimentahkan, untuk kemudian direvisi, sehingga muncul angka Rp 1,4 juta per bulan.

Aliansi juga meminta agar upah minimum provinsi (UMP) 2011, yang efektif berlaku Januari 2012 ditetapkan di atas kebutuhan hidup layak (KHL). “Mengingat kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok dan biaya hidup masyarakat, terutama para pekerja di daerah ini, relatif semakin tinggi, kami berharap UMP ditetapkan di atas atau sama dengan KHL,” kata Drs M Yunan.(sup/awi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved