Breaking News
Jumat, 12 Juni 2026

Agen Bakong Ijo Diciduk

Polisi juga mengamankan barang bukti 15 kg ganja, dalam pengerebekan, Senin (26/12) malam

Tayang:
Editor: hasyim
* 15 Kilogram Diamankan

KUALA SIMPANG - Dua tersangka agen narkoba, Saiful Bahri alias Ipol (20) warga Dusun Mesjid Desa Sekrak Kanan, Kecamatan Sekrak, dan Andul Samad bin Udin Leman (24) warga Rantau Bintang, Kecamatan Banda Pusaka diciduk aparat Polres Aceh Tamiang, saat sedang melakukan transaksi bakong ijo (ganja-red). Polisi juga mengamankan barang bukti 15 kg ganja, dalam pengerebekan, Senin (26/12) malam.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi, Selasa (27/12) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga, dan polisi bertindak cepat dengan menyaru sebagai pembeli.

Setelah mengetahui target masuk perangkap, tersangka langsung di ciduk polisi. Dari keterangan tersangka, polisi melakukan pengembangan lagi dan diketahui, ada barang haram ganja lainnya berada di tangan rekannya Abdul Samad Bin Udin Leman (24) warga Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka. Malam itu juga Abdul Samad digrebek dan ditemukan barang bukti daun ganja sebanyak 10 kilogram.    

Kapolres menduga, daun ganja tersebut berasal dari Gayo Lues yang dibawa turun melalui jalan tikus kawasan hutan Lauser, dengan sasaran penjualan di Aceh Tamiang.  Kedua tersangka dan BB 15 kg ganja,  kini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang  guna penyelidikan lebih lanjut.(md)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved