Agen Bakong Ijo Diciduk
Rabu, 28 Desember 2011 08:51 WIB
Berita Terkait
- Pedagang Ganja Dibeureukah
- Truk Angkut 0,67 Ton Ganja Berkedok Kunyet
- Petugas Bea Dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Heroin…
- Berlagak Jagoan, Anggota OKP Remuk Dikeroyok
- Rumah Bandar Sabu Digerebek
- Pasangan Mesum Digerebek, Satu Paket Sabu dan Ekstasi…
- Warga Belanda Seludupkan Kokain Ke Indonesia
- Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polisi
- Lagi, Petugas Tangkap Wanita Pembawa Sabu
- Tergiur Upah Rp 7 Juta
* 15 Kilogram Diamankan
KUALA SIMPANG - Dua tersangka agen narkoba, Saiful Bahri alias Ipol (20) warga Dusun Mesjid Desa Sekrak Kanan, Kecamatan Sekrak, dan Andul Samad bin Udin Leman (24) warga Rantau Bintang, Kecamatan Banda Pusaka diciduk aparat Polres Aceh Tamiang, saat sedang melakukan transaksi bakong ijo (ganja-red). Polisi juga mengamankan barang bukti 15 kg ganja, dalam pengerebekan, Senin (26/12) malam.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi, Selasa (27/12) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga, dan polisi bertindak cepat dengan menyaru sebagai pembeli.
Setelah mengetahui target masuk perangkap, tersangka langsung di ciduk polisi. Dari keterangan tersangka, polisi melakukan pengembangan lagi dan diketahui, ada barang haram ganja lainnya berada di tangan rekannya Abdul Samad Bin Udin Leman (24) warga Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka. Malam itu juga Abdul Samad digrebek dan ditemukan barang bukti daun ganja sebanyak 10 kilogram.
Kapolres menduga, daun ganja tersebut berasal dari Gayo Lues yang dibawa turun melalui jalan tikus kawasan hutan Lauser, dengan sasaran penjualan di Aceh Tamiang. Kedua tersangka dan BB 15 kg ganja, kini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut.(md)
KUALA SIMPANG - Dua tersangka agen narkoba, Saiful Bahri alias Ipol (20) warga Dusun Mesjid Desa Sekrak Kanan, Kecamatan Sekrak, dan Andul Samad bin Udin Leman (24) warga Rantau Bintang, Kecamatan Banda Pusaka diciduk aparat Polres Aceh Tamiang, saat sedang melakukan transaksi bakong ijo (ganja-red). Polisi juga mengamankan barang bukti 15 kg ganja, dalam pengerebekan, Senin (26/12) malam.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi, Selasa (27/12) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga, dan polisi bertindak cepat dengan menyaru sebagai pembeli.
Setelah mengetahui target masuk perangkap, tersangka langsung di ciduk polisi. Dari keterangan tersangka, polisi melakukan pengembangan lagi dan diketahui, ada barang haram ganja lainnya berada di tangan rekannya Abdul Samad Bin Udin Leman (24) warga Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka. Malam itu juga Abdul Samad digrebek dan ditemukan barang bukti daun ganja sebanyak 10 kilogram.
Kapolres menduga, daun ganja tersebut berasal dari Gayo Lues yang dibawa turun melalui jalan tikus kawasan hutan Lauser, dengan sasaran penjualan di Aceh Tamiang. Kedua tersangka dan BB 15 kg ganja, kini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut.(md)
Editor : hasyim
