KIP Aceh Jaya Minta Aturan Dana Pilkada
Rabu, 28 Desember 2011 13:58 WIB
Berita Terkait
- MK Tolak Gugatan Pasangan Aiyub-Hasbi
- DPRK Minta Bupati Abdya Tindak Pegawainya
- Gubernur: Harus Berjalan Damai
- KIP Aceh Sambut Baik
- Gugatan 3 Daerah Kandas di MK
- MK Tolak Gugatan Pilkada Aceh Singkil
- MU Punya Cara Buat City Panik
- Kampanye Pilkada Tamiang Mulai 23 Mei
- Pemkab Bireuen Segera Cairkan Dana Pilkada Rp 15 Miliar
- Senin, MK Putuskan Nasib Pilkada Singkil
CALANG - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya, Yusrizal Usman, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengeluarkan aturan terhadap penggunaan angaran Pilkada tahun 2011, yang sudah diplot untuk digunakan tahun 2012 mendatang. “Kita sudah menerima surat dari Pemkab Aceh Jaya bahwa dana Pilkada yang sudah masuk ke rekening KIP pada 30 Desember 2011 yang tidak digunakan harus dikembalikan ke kas Pemkab,” ujar Yusrizal Usman kepada Serambi, di Calang, Selasa (27/12).
Ketua KIP Aceh Jaya itu mengakui bahwa sejauh ini jangankan surat dari Kemendagri, surat edaran dari KIP Aceh juga belum diterima yakni peraturan yang mengatur terhadap penggunaan anggaran Pilkada. Karena itu, ia berharap Kemendagri dan KIP Aceh perlu bersika cepat sebab tahun anggaran hanya tersisa beberapa hari lagi sehingga penggunaan anggaran tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Menurut Yusrizal, dana Pilkada yang masuk ke rekening KIP Aceh Jaya sebesar Rp 5 miliar. Dari jumlah ini, yang sudah ditarik atau dicairkan sekitar Rp 2,4 miliar lebih dan sisanya hingga sekarang masih tersimpan di rekening KIP Aceh Jaya.
“Jika sampai 30 Desember nanti, juga belum ada kepastian surat dari Kemendagri dan edaran dari KIP Aceh, maka dana Pilkada yang sudah masuk ke rekening KIP akan dikembalikan ke kas Pemkab Aceh Jaya agar tidak bermasalah kemudian hari,” ujar Yusrizal.
Sementara itu, Sekda Aceh Jaya Drs T Irfan TB menyatakan, bahwa Pemkab sudah melayangkan surat ke KIP Aceh Jaya agar anggaran yang tidak dipakai yang sudah masuk ke rekening KIP, harus dikembalikan ke kas Pemkab Aceh Jaya paling lambat 30 Desember mendatang. “Agar tidak menjadi temuan bermasalah saat diaudit, anggaran yang tidak digunakan itu harus dikembalikan ke kas Pemkab,” katanya.(riz)
Ketua KIP Aceh Jaya itu mengakui bahwa sejauh ini jangankan surat dari Kemendagri, surat edaran dari KIP Aceh juga belum diterima yakni peraturan yang mengatur terhadap penggunaan anggaran Pilkada. Karena itu, ia berharap Kemendagri dan KIP Aceh perlu bersika cepat sebab tahun anggaran hanya tersisa beberapa hari lagi sehingga penggunaan anggaran tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Menurut Yusrizal, dana Pilkada yang masuk ke rekening KIP Aceh Jaya sebesar Rp 5 miliar. Dari jumlah ini, yang sudah ditarik atau dicairkan sekitar Rp 2,4 miliar lebih dan sisanya hingga sekarang masih tersimpan di rekening KIP Aceh Jaya.
“Jika sampai 30 Desember nanti, juga belum ada kepastian surat dari Kemendagri dan edaran dari KIP Aceh, maka dana Pilkada yang sudah masuk ke rekening KIP akan dikembalikan ke kas Pemkab Aceh Jaya agar tidak bermasalah kemudian hari,” ujar Yusrizal.
Sementara itu, Sekda Aceh Jaya Drs T Irfan TB menyatakan, bahwa Pemkab sudah melayangkan surat ke KIP Aceh Jaya agar anggaran yang tidak dipakai yang sudah masuk ke rekening KIP, harus dikembalikan ke kas Pemkab Aceh Jaya paling lambat 30 Desember mendatang. “Agar tidak menjadi temuan bermasalah saat diaudit, anggaran yang tidak digunakan itu harus dikembalikan ke kas Pemkab,” katanya.(riz)
Editor : hasyim
