Selasa, 2 Juni 2026

Pengurusan Izin Usaha Bisa di Kantor Camat

Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengurus hingga ke kabupaten

Tayang:
Editor: hasyim
MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (28/12), mulai menerapkan sistim Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Sebagai pilot project dipilih kecataman Bandar Baru dan Bandar Dua, dan selanjutnya akan diterapkan pada enam kecamatan lainnya, yaitu Panteraja, Tringgadeng, Meureudu, Meurah Dua, Ulim, dan Jangka Buya.

Acara peresmian berlangsung di Kecamatan Bandar Baru yang dilakukan oleh Wakil Bupati M Yusuf Ibrahim. Turut hadir Ketua DPRK Saiful Bahri,  para kepala dinas, badan, kantor, delapan Muspika dalam Kabupaten Pidie Jaya, serta para mukim dan keuchik.

Yusuf Ibrahim menjelaskan, Paten merupkan sebuah inovasi sederhana namun dapat memberi akses mamfaat yang sangat besar kepada masyarakat luas dalam memperoleh pelayanan. “Kami nyakin dengan penerapan Paten ini akan mempersingkat sistem birokrasi yang hanya dilanyani pada satu meja (loket) saja, mulai dari permohonan dokumen hingga finalisasinya,” ujarnya.

Untuk saat ini, Paten baru melayani surat rekomendasi pindah dan surat izin usaha. Masyarakat cukup melakukan pengurusan di kantor kecamatan dan selanjutnya pihak kecamatan lah yang akan melakukan pengurusan hingga ke kabupaten. Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengurus hingga ke kabupaten.

“Selaku pimpinan pemerintahan di Pidie Jaya, kami memberikan apresiasi kepada pihak lembaga LOGIGA 2 yang telah memprakarsai sistem penerapan dalam mengelola adminstrasi kependudukan bagi warga di delapan kecamatan,” ucap Yusuf Ibrahim.(c43)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved