Pengurusan Izin Usaha Bisa di Kantor Camat
Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengurus hingga ke kabupaten
Acara peresmian berlangsung di Kecamatan Bandar Baru yang dilakukan oleh Wakil Bupati M Yusuf Ibrahim. Turut hadir Ketua DPRK Saiful Bahri, para kepala dinas, badan, kantor, delapan Muspika dalam Kabupaten Pidie Jaya, serta para mukim dan keuchik.
Yusuf Ibrahim menjelaskan, Paten merupkan sebuah inovasi sederhana namun dapat memberi akses mamfaat yang sangat besar kepada masyarakat luas dalam memperoleh pelayanan. “Kami nyakin dengan penerapan Paten ini akan mempersingkat sistem birokrasi yang hanya dilanyani pada satu meja (loket) saja, mulai dari permohonan dokumen hingga finalisasinya,” ujarnya.
Untuk saat ini, Paten baru melayani surat rekomendasi pindah dan surat izin usaha. Masyarakat cukup melakukan pengurusan di kantor kecamatan dan selanjutnya pihak kecamatan lah yang akan melakukan pengurusan hingga ke kabupaten. Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengurus hingga ke kabupaten.
“Selaku pimpinan pemerintahan di Pidie Jaya, kami memberikan apresiasi kepada pihak lembaga LOGIGA 2 yang telah memprakarsai sistem penerapan dalam mengelola adminstrasi kependudukan bagi warga di delapan kecamatan,” ucap Yusuf Ibrahim.(c43)