Bangunan Baru Wajib Basement

Di awal tahun 2012, Pemko Banda Aceh memperketat kebijakan penyediaan basement (lantai dasar untuk lahan parkir) bagi setiap

Editor: bakri
* Solusi Lahan Pakir di Banda Aceh

BANDA ACEH - Di awal tahun 2012, Pemko Banda Aceh memperketat kebijakan penyediaan basement (lantai dasar untuk lahan parkir) bagi setiap bangunan umum, khususnya perkantoran dan tempat usaha di dalam kawasan kota. Kebijakan ini akan menjadi syarat dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh KPPTSP Banda Aceh, untuk mengatasi kesemrawutan lalu lintas kota akibat buruknya pengelolaan parkir selama ini.

“Setiap pemohon IMB yang akan mendirikan bangunan baru (berkaitan dengan keperluan masyarakat) yang tidak memiliki lahan pakir memadai, maka diwajibkan membangun basement,” kata Kepala KPPTSP Banda Aceh, Dra Emila Sovayana, Senin (2/1).

Beberapa bangunan swasta yang telah membangun basement di Banda Aceh, seperti di Hermes Palace Mall, Pasar Atjeh, dan hotel Grand Aceh. Dia mengatakan, sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan sejak tahun lalu, dan baru diterapkan bagi bangunan milik pemerintahan yang tidak memiliki lahan parkir sesuai kebutuhan.

Karena itu, ujarnya, pemohon IMB bangunan baru di Kota Banda Aceh, diwajibkan melampirkan surat pernyataan menyediakan area parkir dan/atau basement roda dua hingga empat yang memadai, sesuai perkiraan jumlah pengunjung maksimal.

“Tempat parkir bisa saja dibangun di luar ruangan, baik di halaman depan, samping, maupun belakang bangunan utama. Namun jika lahan parkir yang ada tidak memadai, maka wajib membangun basement,” kata Emilia.(c47)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved