Rabu, 10 Juni 2026

MPU tak Hambat Sertifikasi Kopi Luwak

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan lembaga tersebut pada prinsipnya tidak pernah menghambat proses penerbitan sertifikat

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan lembaga tersebut pada prinsipnya tidak pernah menghambat proses penerbitan sertifikat halal untuk produk kopi luwak di Aceh. Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua MPU Aceh, Tgk H Muslim Ibrahim MA, dalam siaran persnya yang diterima Serambi, Selasa (3/1), sehubungan adanya keluhan seorang pemilik usaha Kopi Luwak Gampong Gayo, M Nur, sebagaimana dilansir Serambi, (24/12/2011) lalu. “Kami tidak pernah menghambat dan mempersulit masyarakat dan perusahaan untuk membuat sertifikat halal terhadap semua produk barang, termasuk kopi luwak,” kata Muslim Ibrahim.

Namun menurutnya, sertifikat halal tersebut harus didahului dengan audit investigasi secara ketat ke lapangan, atau tempat usaha produksi kopi luwak tersebut oleh tim LP-POM MPU Aceh. Setelah semua itu selesai, baru kami buatkan sertifikat halalnya.

“Lagi pula biaya operasional tahun 2011 lalu untuk kegiatan dimaksud sangat terbatas dibanding dengan banyaknya permohonan sertifikasi halal yang masuk ke MPU Aceh,” kata Tgk Muslim yang juga guru besar pada Pascasarjana IAIN Ar-Raniry itu.

Dikatakannya, MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 07 Tahun 2011 tentang Kopi Luwak. Kendati demikian, tidak berarti semua produk kopi luwak yang diproduksi oleh semua pemilik usaha langsung halal untuk dikonsumsi masyarakat, tetapi harus diteliti, diperiksa dan dilakukan audit investigasi terlebih dahulu oleh LP-POM MPU Aceh.(rel/ari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved