Bawaslu: Sebaiknya PA Juga Gugat ke MK
Kamis, 12 Januari 2012 13:41 WIB
Share |
Laporan: Fikar W. Eda/ Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu,  Bambang Eka Cahya menyarankan agar Partai Aceh  (PA) ikut menggugat tahapan pemilukada Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selain gugatan dari Mendagri, alangkah baiknya PA juga ikut melakukan gugatan," kata Bambang Eka saat berbicara dalam rapat dengan Tim Pemantau Otsus Aceh dan Papua DPR RI, Kamis (12/1) di Senayan.

Gugatan PA itu diperlukan kata Bambang sebagai cerminan dari partai tersebut untuk mendaftarkan dili dalam pemuilukada.

Bawaslu menyatakan dukungan untuk menciptakan pemilukada yang aman dan damai di Aceh. "Kami mendukug langlah Mendgari melakukan gugatan dan mudah-mudahan ada solusi dari MK," kata Bambang Eka.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Koordinasi Keamanan Nasional (Komnas) Kementerian Polhukam, Indro Agung menyampaikan ada persoalan pemilukada di empat kabupaten/kota dan pemilukada gubernur/wakil gubernur.

Bambang mengusulkan, kalau ada penundaan tidak secara keseluruhan melainkan hanya pemilukada gubernur dan empat kabupaten/kota. "Sebab banyak juga masyarakat yang menginginkan pemilukada dilakukan sesuai dengan jadwal," katanya.

Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Suratman, menyatakan secara umum situasi keamanan di Aceh cukup aman. Ia memang mengakui terjadinya serangkaian peristiwa kekerasan bersenjata yang sedang diusut oleh kepolisian. "Kejadian itu memang ada keyakinan untuk menganggu keamanan," kata Suratman.

Untuk menjamin keamanan dalam rangka pemilkada, Polda Aceh telah melakukan antisipasi termasuk mengirim tenaga ahli dan IT ke Aceh, menurunkan Tim Densus 88, melakukan patroli gabungan dalam jumlah besar maupun unit dengan aparat keamanan lainnya, razia dan lain-lain. "Dengan demikian kita bisa secara dini mengantisipasi gangguan keamanan," katanya.(*)



Editor : ampuh