Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Penipuan JCH Plus ke Jaksa

Penyidik Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (10/1) melimpahkan berkas kasus dugaan

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE – Penyidik Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (10/1) melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan JCH Plus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu H Syarifuddin, Pengelola PT Iskandaria Tour dan Travel Lhokseumawe dan istrinya Hj Yusmanidar.

Kajari Lhokseumawe Tomo SH melalui Kasi Pidana Umum Ferdiansyah SH kepada Serambi, Rabu (11/1) menyatakan, pihaknya telah menerima berkas yang dilimpahkan polisi dan akan segera mempelajari kasus tersebut. “Kita belum bisa pastikan apakah berkas itu sudah lengkap atau belum, karena kita harus pelajari dulu,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Tipiter Reskrim Polres Lhokseumawe, 19 November 2011 menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan kasus JCH Plus. Mereka adalah H Syarifuddin selaku  Pengelola PT Iskandaria Tour dan Travel Lhokseumawe dan istrinya, HJ Yusmanidar. Langkah itu diambil polisi setelah memeriksa delapan saksi termasuk saksi pelapor dalam kasus tersebut.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved