Kasus Penipuan JCH Plus ke Jaksa
Penyidik Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (10/1) melimpahkan berkas kasus dugaan
Kajari Lhokseumawe Tomo SH melalui Kasi Pidana Umum Ferdiansyah SH kepada Serambi, Rabu (11/1) menyatakan, pihaknya telah menerima berkas yang dilimpahkan polisi dan akan segera mempelajari kasus tersebut. “Kita belum bisa pastikan apakah berkas itu sudah lengkap atau belum, karena kita harus pelajari dulu,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Tipiter Reskrim Polres Lhokseumawe, 19 November 2011 menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan kasus JCH Plus. Mereka adalah H Syarifuddin selaku Pengelola PT Iskandaria Tour dan Travel Lhokseumawe dan istrinya, HJ Yusmanidar. Langkah itu diambil polisi setelah memeriksa delapan saksi termasuk saksi pelapor dalam kasus tersebut.(c37)