Mendagri; Dua Opsi pemilukada Aceh
Kamis, 12 Januari 2012 12:01 WIB

Gamawan Fauzi
Laporan: Fikar W.Eda/ Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi dan Ketua Tim Pemantau Otsus Aceh DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan ada dua opsi penyelesasian persoalan pemilukada Aceh, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi atau melalui pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu.
"Saya memlih opsi melalui Mahkamah Konstitusi," kata Mendagri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja dengan Tim Pemantau Otsus Aceh DPR RI di Senayan Jakarta, Kamis (12/1).
Gugatan ke MK menurut Gamawan Fauzi untuk memberi kesempatan kepada Partai Aceh dan artau gabungan partai politik untuk mendaftarkan calonnya dalam pemilukada Aceh.
Menurutnya, akan terjadi ketidak-harmoisan jalannya pemerintahan di Aceh apabila Partai Aceh yang menjadi pemenang pemilu di Aceh, tidak mendaftarkan calonnya dalam pemilukada gubernur maupun bupati/walikota.
Prito Budi Santoso memberi apresiasi yang tinggi kepada langkah Mendagri menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan payung hukum untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.
Langkah lain menurut Priyo Budi Santoso adalah penerbitan Perpu. "Saya akan mengakat tangan saya berulang-ulang sebagai tanda hormat apabila Presiden bersedia mengeluarkan Perpu. Ini untuk menjaga perdamaian Aceh," kata Priyo Budi Santoso. (*)
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi dan Ketua Tim Pemantau Otsus Aceh DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan ada dua opsi penyelesasian persoalan pemilukada Aceh, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi atau melalui pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu.
"Saya memlih opsi melalui Mahkamah Konstitusi," kata Mendagri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja dengan Tim Pemantau Otsus Aceh DPR RI di Senayan Jakarta, Kamis (12/1).
Gugatan ke MK menurut Gamawan Fauzi untuk memberi kesempatan kepada Partai Aceh dan artau gabungan partai politik untuk mendaftarkan calonnya dalam pemilukada Aceh.
Menurutnya, akan terjadi ketidak-harmoisan jalannya pemerintahan di Aceh apabila Partai Aceh yang menjadi pemenang pemilu di Aceh, tidak mendaftarkan calonnya dalam pemilukada gubernur maupun bupati/walikota.
Prito Budi Santoso memberi apresiasi yang tinggi kepada langkah Mendagri menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan payung hukum untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.
Langkah lain menurut Priyo Budi Santoso adalah penerbitan Perpu. "Saya akan mengakat tangan saya berulang-ulang sebagai tanda hormat apabila Presiden bersedia mengeluarkan Perpu. Ini untuk menjaga perdamaian Aceh," kata Priyo Budi Santoso. (*)
Editor : ampuh
