SuAK: Blacklis Rekanan Gagal Pengadaan Bibit Karet
Koordinator Solidaritas untuk Anti Korupsi (SuAK) Aceh, T Neta Firdaus meminta rekanan yang gagal menjalankan kontrak pengadaan
“Ke depan rekanan yang gagal jangan diikutkan lagi karena mereka harus menerima sanksi dari Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Barat,” kata Neta Firdaus kepada Serambi di Meulaboh, kemarin menanggapi gagalnya pengadaan ratusan ribu bibit karet untuk para petani di Kabupaten Aceh Barat.
Neta mengatakan, masyarakat dan kelompok tani yang dirugikan harus menggugat rekanan dan dinas terkait karena kinerja mereka tidak becus. “Sangat aneh kenapa rekanan tidak becus bisa diloloskan oleh panitia tender apakah ada intervensi dari ‘bos besar’. Kita juga meminta pihak penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Meulaboh melakukan pengusutan kasus itu,” harap Neta.
Seperti diberitakan sebelumnya, 9 dari 12 rekanan pemenang tender pengadaan bibit karet rakyat di Kabupaten Aceh Barat, dana Otsus 2011 dilaporkan sudah diputuskan kontrak pada 5 Desember 2011 lalu karena dinilai tidak sanggup.
Pasalnya dari 652.500 batang bibit karet diplot, hanya sebanyak 287.610 batang saja yang terealisasi sehingga dana sebesar Rp 8 miliar lebih dianggarkan untuk kegiatan itu tidak seluruhnya terealisasi dan sebesar Rp 4,8 miliar menjadi hangus dan terpaksa dikembalikan lagi ke kas Pemprov Aceh.(riz)