Pemkab Aceh Besar Stop Proposal Hibah
Padahal, pada tahun sebelumnya, pengajuan dana hibah bisa dilakukan di tahun berjalan, meskipun APBK telah disahkan
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Besar, Tgk Irawan Abdullah, Jumat (13/1) mengatakan, penghentian penerimaan proposal hibah saat dimulainya pembahasan anggaran, terkait dengan mulai diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011.
“Dalam Permendagri tersebut, proposal dana hibah harus diajukan sebelum pembahasan anggaran. Sehingga dana yang dihibahkan itu tercantum secara jelas tujuan dan penerimanya dalam RKA serta telah dievaluasi SKPD terkait,” katanya.
Dia menambahkan, tahun ini Pemkab Aceh Besar mengalokasikan dana hibah sekitar Rp 20 miliar, berdasarkan proposal yang telah diterima sebelumnya.
Pernyataan itu dibenarkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Besar, Zulkifli Ahmad. “Kami tidak dapat memproses proposal dana hibah yang diajukan setelah pembahasan anggaran. Ini sesuai Permendagri Nomor 32/2011. Sedangkan proposal yang masuk sebelum pembahasan anggaran, sudah kami proses seluruhnya,” ujar Zulkifli.(th)