Rabu, 10 Juni 2026

Pemkab Aceh Besar Stop Proposal Hibah

Padahal, pada tahun sebelumnya, pengajuan dana hibah bisa dilakukan di tahun berjalan, meskipun APBK telah disahkan

Tayang:
Editor: hasyim
JANTHO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai saat ini menghentikan penerimaan proposal (usulan) dana hibah dari organisasi dan masyarakat dalam tahun ini. Hal itu terkait telah dimulainya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2012. Padahal, pada tahun sebelumnya, pengajuan dana hibah bisa dilakukan di tahun berjalan, meskipun APBK telah disahkan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Besar, Tgk Irawan Abdullah, Jumat (13/1) mengatakan, penghentian penerimaan proposal hibah saat dimulainya pembahasan anggaran, terkait dengan mulai diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011.

“Dalam Permendagri tersebut, proposal dana hibah harus diajukan sebelum pembahasan anggaran. Sehingga dana yang dihibahkan itu tercantum secara jelas tujuan dan penerimanya dalam RKA serta telah dievaluasi SKPD terkait,” katanya.

Dia menambahkan, tahun ini Pemkab Aceh Besar mengalokasikan dana hibah sekitar Rp 20 miliar, berdasarkan proposal yang telah diterima sebelumnya.   

Pernyataan itu dibenarkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Besar, Zulkifli Ahmad. “Kami tidak dapat memproses proposal dana hibah yang diajukan setelah pembahasan anggaran. Ini sesuai Permendagri Nomor 32/2011. Sedangkan proposal yang masuk sebelum pembahasan anggaran, sudah kami proses seluruhnya,” ujar Zulkifli.(th)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved