Ilyas Nilai Saksi Bohong
Bupati Aceh Utara nonaktif, Ilyas A Hamid, terdakwa I kasus korupsi bobolnya deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar
BANDA ACEH - Bupati Aceh Utara nonaktif, Ilyas A Hamid, terdakwa I kasus korupsi bobolnya deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar, menilai keterangan saksi meringankan terdakwa II, yaitu Wabup Aceh Utara nonaktif, Syarifuddin SE bernama Ahmad adalah bohong.
Ilyas menyampaikan hal itu ketika menanggapi keterangan Ahmad dalam sidang lanjutan kasus korupsi itu di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (17/1). Saksi meringankan terdakwa Syarifuddin ini adalah honorer di Pendopo Bupati/Wabup Aceh Utara.
“Tadi saksi mengatakan Yunus Kiran (terpidana kejahatan perbankan dalam kasus itu-red) datang ke Pendopo bertemu Pak Wabup, selanjutnya mereka jalan ke arah tempat tinggal saya pada Minggu, 31 Januari 2009 sekitar pukul 07.00 WIB pagi, saudara bohong itu,” kata Ilyas.
Menurut Ilyas, pada pukul tersebut ia sudah pasti tak ada lagi di Pendopo karena dirinya mengaku setiap Sabtu dan Minggu pukul 06.00 WIB pagi, selalu sudah keluar rumah, apakah untuk olahraga atau kegiatan lainnya. “Karena jika sudah lewat dari jam tersebut saya masih di Pendopo, maka banyak didatangi orang-orang,” ujar Ilyas.
Menurut Ilyas, seorang Yunus Kiran yang sudah sangat mengenal dirinya serta Syarifuddin tak mungkin datang ke Pendopo melapor kepada Ahmad, apalagi ketika itu Ahmad sedang mencuci mobil Syarifuddin. “Kalau pun Pak Yunus bertanya, di sana masih ada ajudan Pak Wabup,” kata Ilyas.
Ahmad tak menanggapi pertanyaan Ilyas itu. Kemudian, giliran terdakwa Syarifuddin bertanya kepada Ahmad. Menjawab pertanyaan Syarifuddin, Ahmad mengaku lokasi tempat dia mencuci mobil ketika itu berdekatan dengan pintu penjaga yang dilalui Yunus Kiran.
Selama pemeriksaan Ahmad sekitar setengah jam tersebut, belum diketahui kaitan kedatangan Yunus ke Pendopo Bupati/Wabup Aceh Utara ketika itu dalam perkara ini. Pasalnya, Ahmad juga mengatakan ketika itu tak melihat, Yunus Gani Kiran saat datang membawa map atau tidak, seperti yang dipertanyakan hakim dan JPU, Kardono SH dan Ali Akbar SH.
Usai pemeriksaan Ahmad, majelis hakim diketuai Arsyad Sundusin MH, didampingi hakim anggota Taswir MH dan Abu Hanifah MH memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dihadirkan terdakwa Ilyas, Selasa (24/1). Pada sidang lanjutan itu juga akan diperiksa saksi kunci yang sudah empat kali tak penuhi panggilan JPU, yaitu Jafaruddin Abdullah SH.(sal)