Pilkada Aceh
Cabut SK 29/2012, KIP Dinilai Melanggar Putusan Sela MK
"Harapan kita KIP tidak melanggar atau melawan putusan MK, kalau itu dilakukan KIP telah menciptakan masalah baru dalam pilkada Aceh," katanya.
SERAMBINEWS. COM, BANDA ACEH - Surat Keputusan KIP No 29/2012 yang membuka pendaftaran kembali untuk calon kepala daerah baru sebagaimana putusan sela MK dinilai sudah sesuai dengan putusan sela dan harus di hormati semua pihak.
"Apabila SK tersebut dicabut dan dibuat tahapan baru yang menggeser
tahapan pilkada termasuk hari H, maka KIP berpotensi digugat oleh
kandidat lain yang sudah ditetapkan, karena KIP telah melanggar putusan
sela MK," kata Sekjend DPP Partai Rakyat Aceh (PRA),
Thamren Ananda .
Dia sebutkan dalam amar putusan sela MK sangat jelas disebutkan pendaftaran kandidat babru selama 7 hari termasuk verifikasi sampai penetapan kandidat calon baru.
Kalau pembukaan pendaftaran ini dilakukan tidak sesuai perintah putusan sela MK, maka KIP dinilai telah melanggar hukum dan bisa digugat oleh para kandidat lainnya.
"Harapan kita KIP tidak melanggar atau melawan putusan MK, kalau itu dilakukan KIP telah menciptakan masalah baru dalam pilkada Aceh," katanya. (sar)