MK Menyela, DPRA Keluarkan Qanun?
Kamis, 19 Januari 2012 09:51 WIB
Share |
Otto-Syamsuddin-Ishak.jpg
Otto Syamsuddin Ishak
Oleh Otto Syamsuddin Ishak

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyela penyelenggaraan pilkada melalui Putusan MK yang menyatakan pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dibuka kembali. Konsekuensinya, waktu penyelenggaraan pun harus disesuaikan dengan pembukaan pendaftaran baru tersebut.

Niat politik MK memang baik. MK menginginkan semua golongan politik masuk ke dalam arena kontestasi. Dalam dalih DPRA, keterlibatan semakin banyak golongan politik ke dalam arena pilkada, maka posisi politik pihak pemenang akan semakin kuat sehingga pemerintahan di Aceh mendatang dapat bekerja dengan tanpa gangguan politik yang berarti. Memang kontestasi yang ketat akan menghasilkan golongan politik yang terkuat.

Masalah lanjutannya, Putusan Sela tentunya memiliki efek bola sodok, dari hal yang bersifat administrasi sampai ke hal yang sifatnya teknis, seperti pencetakan dan distribusi kertas suara. Tak pelak bila KIP sendiri merasa pesimis dengan penjadwalan pilkada yang tanpa menggeser waktu penyelenggaraannya.

Di lain sisi, MK sama sekali tidak menyentuh perihal payung hukum untuk pilkada. MK membiarkan KIP menggunakan Qanun 7/2006 dan Qanun 7/2007. Hal yang bermasalah terletak pada Qanun 7/2006, pertama, qanun tersebut masih mengandung pasal yang bertentangan dengan Putusan MK. Pasal 85C: “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Qanun ini diundangkan.”

Kedua, KIP dan Panwas harus memperhatikan bunyi Pasal 33, ayat (1c): “Anggota partai politik dan partai politik lokal tidak dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon pasangan dari calon perseorangan, kecuali telah mengundurkan diri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon.” Artinya, dengan ada Putusan Sela tersebut KIP dan Panwas harus mengecek berkas calon kandidat yang telah dan akan mendaftar melalui jalur perseorangan tersebut apakah mereka telah terbebas dari keanggotaan partai?  

Kartu truf
Hal yang harus diwaspadai, bahwa DPRA masih memiliki kartu truf politik yang kuat, yakni mengeluarkan Qanun Pilkada yang telah mengadopsi Putusan MK tentang membuka kembali jalur perseorangan, sehingga tidak menabrak hak-hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Bila DPRA mengeluarkan qanun baru, apakah proses penyelenggaraan pilkada yang telah berlangsung selama ini harus batal demi hukum?

Karena itu, sengketa hukum pilkada masih sangat terbuka ke depan. Para pihak akan kembali ke MK untuk menggugat atas kerugian politiknya. Apakah mereka akan menggugat DPRA atau Pemerintah yang menyelenggarakan pilkada dengan tanpa payung hukum sehingga menimbulkan kerugian moril dan materil bagi para calon kandidat?

Di lain pihak, DPRA bisa “memaksa” KIP untuk menyelenggarakan pilkada berdasarkan payung hukum dari qanun yang baru. Bilamana KIP tidak berkenan, apakah DPRA bisa membubarkan KIP dan memilih anggota KIP yang baru? Hal ini akan menjadi persoalan baru lainnya.

Apalagi bila DPRA di dalam menyusun qanun baru merevisi persyaratan jalur perseorangan tersebut --dengan merujuk pada Putusan MK tentang anggota KPU yang tidak boleh aktif di tubuh partai politik selama 5 tahun ke belakang-- maka calon perseorangan dipersyaratkan tidak atau telah tidak menjadi anggota partai selama sekian waktu. Hal ini tentunya akan mengoreksi jumlah calon kandidat perseorangan baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota.

Prasyarat demikian bisa saja menjadi kepentingan semua partai politik. Karena, prasyarat sekian tahun itu bisa melindungi partai dari tindakan pengkhianatan politik oleh elite partainya. Misalnya, seseorang yang kalah dalam konvensi partai untuk menjadi kandidat, maka ia bisa saja tiba-tiba “membelok” ke jalur perseorangan dan, tentunya akan memecah suara dukungan ke partai. Atas pemahaman ini, maka partai-partai akan secara bersama-sama mempertahankan revisi Pasal 33 Qanun 7/2006 tersebut.

Masalahnya, apabila qanun tersebut selesai dibahas oleh DPRA pada bulan Januari 2012, maka tidak akan mendapat persetujuan dari Gubernur Irwandi karena hal itu merugikan dirinya. Dalam artian, Irwandi secara otomatis tidak bisa mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Demikian pula akan ada aksi penolakan dari calon kandidat yang berasal dari kader partai tertentu tetapi “membelok” ke jalur perseorangan.

Sengketa pilkada
Hal yang terakhir ini merupakan celah yang dapat menjadikan sengketa pilkada berkelanjutan. Oleh karena itu, semua pihak harus mengantisipasi setiap kemungkinan yang bisa terjadi. Misalnya, mungkin karena DPRA membaca kemungkinan yang terakhir itu, maka DPRA sudah melontarkan wacana tentang kandidat Plt Gubernur. PA melalui DPRA atau semua partai-partai secara bersama-sama bisa saja membangun MoU dengan calon Plt Gubernur perihal muatan qanun tersebut. Tambahan pula, Pemerintah Aceh maupun Pusat adalah penanggungjawab utama penyelenggaraan pilkada, dan menjadi fokus kerja Plt itu sendiri.

Namun demikian, keseluruhan sengketa pilkada tersebut, yang sebagian berada di ranah hukum, ternyata sama sekali tidak sesuai dengan pemaknaan demokrasi yang telah diberikan oleh Aristoteles --bahwa rakyat yang berkuasa-- dan pengertian Abraham Lincoln sebagai bentuk “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

Sengketa pilkada yang ditarik masuk ke dalam ranah hukum dapat diartikan merupakan sebuah tindakan yang mensabotase kekuasaan dari tangan rakyat. Dalam slogan Lincoln: pemerintahan dari hukum, oleh hukum, dan untuk hukum --itulah slogan demokrasi yang sedang berlaku di Aceh saat ini.

* Penulis adalah Sosiolog.

Editor : bakri