Dibius sebelum Digarap
DI pengadilan terungkap, kasus itu berawal pada 8 September 2011. Bambang menghubungi ponsel Bunga yang didapat dari temannya
Kemudian, hari itu juga, korban berangkat dengan L 300 menuju alamat yang diberi Bambang, yaitu Salon Dek Mila di kawasan Peunayong. Ia tiba di salon itu sekitar pukul 24.00 WIB. Bambang yang sudah menunggu korban, lalu menanggung ongkos angkutan yang ditumpangi Bunga.
Pada 9 September 2011, Bambang memperkenalkan korban pada Mila. Pada kesempatan itu, wanita itu bertanya pengalaman kerja Bunga. Ia menjawab pernah bekerja di pabrik donat dan pekerjaan rumah tangga. Mendapat jawaban itu, Mila menyuruh korban tinggal sementara di salonnya. “Tunggu saja, nanti ada yang jemput,” begitu iming-iming Mila
Tapi kenyataannya, terdakwa justru memaksa Bunga melayani seorang lelaki. Karena korban berontak, ia sempat disekap di kamar dan diberi obat penenang hingga akhirnya korban dibawa lelaki itu ke sebuah hotel. Saat sadar, korban menangis atas kejadian menimpanya yang telah melayani lelaki ketika belum sadar.
Lelaki itu kembali membawa pulang Bunga ke Salon Mila. Sampai di salon itu, terdakwa Mila menyekap korban tiga hari dan pada hari keempat, ia dipaksa melayani laki-laki tujuh kali dalam sehari.
Korban kerap disekap di kamar untuk melayani lelaki hidung belang. Tapi akhirnya, ia berhasil melarikan diri dan menceritakan kejadian dialaminya kepada warga yang dijumpainya. Korban pun kemudian diantar ke LBH Banda Aceh oleh warga tersebut, dan akhirnya kasus itu dilapor ke Mapolda Aceh.(sal)