Rabu, 10 Juni 2026

Diduga Terlibat Traficking

Salon Nikita Disegel

Salon Nikita milik 'ratu salon', wanita berinisial LN (44) diduga terlibat perdagangan anak Rabu (25/1) sore disegel petugas Satpo; PP Banda Aceh.

Tayang:
Editor: ampuh
zoom-inlihat foto Salon Nikita Disegel
SERAMBINEWS/SANIA
NIKITA - Terlihat petugas Satpol PP-WH (Satuan Polisi Pamong Praja--Wilayatuhul Hisbah) Kota Banda Aceh sedang menyegel Salon Nikata milik wanita LL di kawasan Peunayong Banda Aceh, karena diduga menjadi tempat transaksi perdagangan anak di bawah umur. Foto direkam Rabu (25/1) petang.
Laporan: Sania/ Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Salon Nikita milik 'ratu salon',  wanita berinisial LN (44) diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak dibawah umur (human trafficking),  Rabu (25/1/2012) sore, disegel petugas Satpo; PP Banda Aceh.

Salon yang terletak di Jalan Pembangunan, Peunayong, Banda Aceh, Rabu itu, selain tidak memiliki izin usaha juga diduga menjadi tempat esek-esek (penjual birahi) dan transaksi perdagangan anak di bawah umur.

Kasatpol PP dan WH (Satuan Polisi Pamong Praja- Wilayatul Hisbah) Banda Aceh, Fadhil SSos  kepada Serambinews.com, mengatakan salon Nikita telah melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum) dan Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Tempat Izin Usaha, dan Rekomendasi yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh.

"Di Salon tersebut pada Jumat (6/1/2012) lalu sekitar pukul 15.45 wib, petugas kita menangkap pelaku mesum dan sejumlah barang bukti," ungkap Fahil.

Salon Nikita juga sudah habis masa izinnya usahanya pada 4 Desember 2011 lalu. "Tidak mengizinkan memperpanjangkan izin dan harus disegel," kata Fadhil didampingi Kasie Penegak Peraturan Perundang-Undangan dan Syariat Islam, Rusdian.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Banda Aceh, Emila Sovayana, yang dikonfirmasi menguatkannya bahwa dua unit salon lagi milik LN Maharani yang tidak ada izin dan Mozza yang 2010 sudah habis izin SITUnya dibekukan dan diblacklist. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved