Kamis, 11 Juni 2026

Dalang Trafficking Dapat Bayaran Rp 28 Juta

Mi (19), wanita asal Aceh Tamiang yang ditengarai sebagai dalang penjualan dua gadis Banda Aceh ke Singapura beberapa waktu lalu

Tayang:
Editor: bakri
* Jual Gadis Aceh ke Singapura

BANDA ACEH - Mi (19), wanita asal Aceh Tamiang yang ditengarai sebagai dalang penjualan dua gadis Banda Aceh ke Singapura beberapa waktu lalu, mengaku memperoleh bayaran (uang jasa) Rp 14 juta dari setiap gadis yang ia “dagangkan” itu. Sehingga, total uang yang diraupnya dari bisnis terlarang itu mencapai Rp 28 juta.

Pembayaran itu diterima Mi dari Aak, salah seorang tokoh kunci dalam jaringan Koko, sang mucikari yang berdomisili di Singapura.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo menyatakan kepada Serambi, Kamis (26/1), informasi tentang jumlah bayaran itu diperolehnya dari pengakuan Mi kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh.

“Ini fakta baru yang kami peroleh. Mi menyebutkan, untuk setiap gadis itu ia mendapat uang jasa Rp 14 juta dari Aak,” sebut Gustav.

Didampingi Kasubdit IV PPA Ditreskrimum, Kompol Armaini SIK, Kabid Humas Polda Aceh itu mengatakan, sementara Ay seorang pelaku lainnya, tidak terlibat langsung dalam penjualan tersebut. Ay hanya bertugas mengajak kedua korban yang merupakan rekannya itu, yakni Putri dan Citra (bukan nama sebenarnya) dengan dalih main-main ke Singapura, lalu memperkenalkannya kepada Mi.

“Meski hanya sebatas mengajak lalu mengenalkan, Ay tetap dijerat dan terlibat dalam kasus ini,” kata Gustav.

Armaini menambahkan, keberangkatan Mi serta Ay dan kedua korban pada 12 Desember 2011 lalu melalui Bandara SIM Blangbintang Aceh Besar ke Batam ternyata setiba di bandara itu, sudah ditunggu oleh sejumlah pria, termasuk Aak. “Siap dijemput, selanjutnya Putri dan Citra diinapkan beberapa malam pada suatu tempat di Batam. Begitu juga halnya dengan Mi dan Ay. Selama beberapa hari itu pula Putri dan Citra diurusi berbagai dokumen untuk kepentingan ke luar negeri mulai dari KTP sampai paspor,” ungkap Gustav.

Kedua korban ini, menurutnya, masih anak-anak. Jangankan paspor, KTP saja mereka belum berhak mendapatkannya. Tapi di paspor dan KTP keduanya umur mereka bisa diubah menjadi 20 dan 21 tahun. “Dan kami punya barang bukti KTP dari Batam yang dipegang oleh Putri dan sempat dibawa pulang,” ujarnya.

Armaini menyebutkan, uang yang katanya dibayarkan oleh jaringan mucikari itu kepada Mi senilai Rp 14 juta per orang tidak diketahui digunakan untuk apa. “Mi mengaku berhasil membawa pulang uang dari Singapura Rp 28 juta. Tapi, uang itu tidak tahu sudah digunakan ke mana saja. Uang itu habis begitu saja. Dan untuk kasus seperti ini agar tidak terulang lagi, kami minta semua pihak berkompeten untuk serius mengontrol dan memberikan perhatian terhadap kasus-kasus seperti ini, terutama orang tua,” pungkas Armaini.

Mi dan Ay sebelumnya merupakan anak-anak yang memiliki kepribadian baik. Karena berbagai faktor yang melatarbelakangi keduanya, sehingga kedua pelaku terjerumus ke tindakan perdagangan manusia. Ini menjadi hal yang menguntungkan mereka, karena tanpa mengeluarkan modal, tapi mendapatkan keuntungan yang luar biasa besarnya.

“Awalnya Mi juga korban, ia dirayu dan dibawa oleh seseorang. Lalu ia diperkerjakan sebagai PSK di Singapura. Setelah pulang, Mi sudah berpengalaman. Selanjutnya dia sendiri yang menjadi pemainnya dengan membawa gadis-gadis lainnya ke Singapura. Latar belakang para korban adalah anak putus sekolah, lugu, serta memiliki latar belakang keluarga yang bermasalah,” tambah Kanit I PPA Polda Aceh, AKP Elfiana seraya meminta hal itu harus disikapi serius.

Sebagaimana diberitakan terdahulu, Polda Aceh berhasil mengungkap dugaan perdagangan manusia (trafficking) dengan korban dua gadis belia asal Banda Aceh yang melaporkan sempat dijadikan budak seks di Singapura. Polisi sudah menangkap kedua wanita yang diduga pelaku trafficking itu, masing-masing berinisial Mi (19) dan Ay (19). Keduanya diperkirakan memiliki jaringan mucikari di Singapura. (mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved