Jumat, 12 Juni 2026

Sudah Ada Qanun Lama

STAF Ahli Gubernur Bidang Politik dan Hukum, M Jakfar SH Mhum mengatakan, kehadiran dirinya bersama Kepala Biro Hukum

Tayang:
Editor: bakri
STAF Ahli Gubernur Bidang Politik dan Hukum, M Jakfar SH Mhum mengatakan, kehadiran dirinya bersama Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim SH Mhum dan staf hukum Setda Aceh lainnya dalam rapat penyusunan raqan prioritas 2012, adalah atas undangan Banleg DPRA.

Mengenai kenapa Raqan Pilkada tidak masuk dalam usulan raqan prioritas eksekutif, M Jakfar menjelaskan, pertama dasar hukum pelaksanaan tahapan pilkada yang dijalankan KIP saat ini sudah ada, yakni Qanun Pilkada Nomor 7 Tahun 2006, UUPA, beserta peraturan lainnya yang belum diatur dalam UUPA dan qanun yang lama. Payung hukum lainnya adalah putusan tetap MK yang pertama, maupun putusan sela kedua yang kini sedang berjalan.

Kedua, daftar qanun prioritas yang diusul Sekda Aceh T Setia Budi dalam suratnya nomor 188/1783 tertanggal, 25 Januari 2012 yang ditujukan kepada Ketua DPRA untuk dijadikan program legislasi prioritas 2012 oleh Banleg DPRA, raqan pilkada itu tidak disebutkan dalam daftar.

“Dalam rapat penyusunan prolega prioritas 2012, pihak Banleg DPRA minta kami untuk menyetujui memasukkan Raqan Pilkada itu menjadi raqan prioritas usulan eksekutif, hal itu tidak mungkin kami lakukan. Karena kami bisa dinilai atasan melanggar perintah dan mengambil kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya,” ujar Jakfar.(her) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved