Sudah Ada Qanun Lama
STAF Ahli Gubernur Bidang Politik dan Hukum, M Jakfar SH Mhum mengatakan, kehadiran dirinya bersama Kepala Biro Hukum
Mengenai kenapa Raqan Pilkada tidak masuk dalam usulan raqan prioritas eksekutif, M Jakfar menjelaskan, pertama dasar hukum pelaksanaan tahapan pilkada yang dijalankan KIP saat ini sudah ada, yakni Qanun Pilkada Nomor 7 Tahun 2006, UUPA, beserta peraturan lainnya yang belum diatur dalam UUPA dan qanun yang lama. Payung hukum lainnya adalah putusan tetap MK yang pertama, maupun putusan sela kedua yang kini sedang berjalan.
Kedua, daftar qanun prioritas yang diusul Sekda Aceh T Setia Budi dalam suratnya nomor 188/1783 tertanggal, 25 Januari 2012 yang ditujukan kepada Ketua DPRA untuk dijadikan program legislasi prioritas 2012 oleh Banleg DPRA, raqan pilkada itu tidak disebutkan dalam daftar.
“Dalam rapat penyusunan prolega prioritas 2012, pihak Banleg DPRA minta kami untuk menyetujui memasukkan Raqan Pilkada itu menjadi raqan prioritas usulan eksekutif, hal itu tidak mungkin kami lakukan. Karena kami bisa dinilai atasan melanggar perintah dan mengambil kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya,” ujar Jakfar.(her)