Kantor KIP Dilempari Telur
Ketika rapat koordinasi KIP kabupaten/kota sedang berlangsung di Aula KIP Aceh, sejumlah massa yang menamakan dirinya Koalisi
Massa yang berdemo di bawah guyuran hujan itu juga sempat melemparkan telur ke kantor KIP sehingga mengenai dinding, jendela, dan kaca. Bahkan satu ruangan kamar komisioner KIP di lantai dua ikut menjadi sasaran.
Aksi itu berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan yang berjaga-jaga di depan pintu masuk gedung KIP.
Lampiasan kemarahan massa ini disebabkan anggota komisioner KIP tak merespons permintaan pendemo untuk ke luar dari gedung menemui mereka. Massa yang tidak sabar dengan kondisi itu akhirnya melemparkan telur. Beberapa di antaranya malah mengenai wartawan.
“Jangan lagi... jangan lagi ada lempar telur. Ini aksi damai, bukan anarkis...,” teriak seorang orator mencoba menenangkan massa. Aksi lempar telur ini tak berlangsung lama, namun nyaris menyulut kericuhan.
Kondisi massa mulai sedikit melunak ketika hujan turun mengguyur yang kemudian disusul dengan keluarnya tiga anggota komisioner KIP, yakni Wakil Ketua KIP Ilham Saputra, Yarwin Adi Dharma, dan Tgk Akmal Abzal.
Kepada pendemo, Yarwin mengatakan pihaknya harus menetapkan tanggal 9 April sebagai hari pencoblosan karena jadwal tersebut dinilai sudah tepat untuk mengakomodir kebutuhan waktu bagi KIP kabupaten/kota dalam melaksanakan pilkada tahun ini. Terutama terkait kondisi KIP Pidie yang hingga saat ini sama sekali belum membentuk panitia tender logistik, maupun memverifikasi calon independen.
Massa kemudian menyodorkan satu naskah kesepakatan kepada KIP untuk menjamin agar 9 April sebagai hari H tidak bergeser lagi yang kemudian ditandangani pihak KIP.
Sebelumnya, dalam pernyataan sikapnya, Koordinator Aksi Waladan Yoga mengatakan massa meminta KIP menetapkan hari pencoblosan tetap 16 Februari. Sebab, menurut massa, tidak ada alasan menunda pilkada, mengingat dua calon perseorangan untuk cagub/cawagub yang mendaftar pascaputusan sela MK telah gugur, karena tak memenuhi syarat administrasi.
“MK dalam amar putusannya juga tidak memerintahkan KIP menunda pilkada,” tukas Waladan.
Selain itu massa juga meminta agar KIP sebagai penyelenggara pilkada tidak terjebak dalam kepentingan politik tertentu sehingga mengesankan KIP tidak netral. (sar)