Bandar Ganja Diciduk
Melihat targetnya muncul membawa ganja, petugas yang sudah berada di dalam rumah langsung meringkusnya.
SERAMBINEWS.COM,MEDAN - Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (2/2/2012) mengamankan 25 amplop narkoba jenis Ganja di dikediaman Gotto Sinaga (34) Bandar Narkoba di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Penangkapan terhadap Gotto berawal dari tertangkapnya Andi Saragih (30) seorang pemakai ganja dari rumah kost teman wanitanya di jalan Pane, kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Saat penangkapan terhadap Andi sekira pukul 15.28,polisi menemukan ganja 1 Ons dari plafom kamar mandi.
Saat diperiksa, Andi buka mulut dan mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah satu bandar, Gotto Sinaga warga Jalan perwira, Kelurahan siopat Suhu kecamatan Siantar Timur.
Mendapat informasi itu, Polisi meminta Andi untuk memesan ganja dari Gotto. Mendapat telepon dari Andi, Gotto yang mengaku sedang menyetir dan membawa penumpang masih berada di Serbelawan meminta Andi menunggu dirumah kosan. Tak lama berselang, Gotto yang mengemudikan mobil jenis xenia BK 1468 TZ, masuk ke dalam rumah memberikan barang pesanan itu.
Melihat targetnya muncul membawa ganja, petugas yang sudah berada di dalam rumah langsung meringkusnya.
Setelah mengamankannya ke Mapolres Pematangsiantar, petugas kemudian melakukan pengembangan dan membawa Gotto kerumahnya. Dari tempat itu polisi kemudian menemukan 25 Amplop ganja yang disembunyikan di bawah papan tempat tidur.
Usai melakukan penyisiran, petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolres pematangsiantar.
Kasat Narkoba AKP Sofyan mengatakan, Andi merupakan target operasi selama tiga bulan terakhir.
Sementara teman wanita Andi akan dijadikan sebagai saksi.
"Dari keduanya, kami menyita barang bukti ganja total seberat 400 Ons. Untuk saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Sementara tersangka di jerat pasal 111 ayat (1) jo 114 (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"katanya.