Diduga Terlibat Asusila, Dosen Dipecat
Pengamat budaya di Gorontalo, Syam Terrajana, mengaku miris atas kasus yang menimpa di kampus UNG itu.
SERAMBINEWS.COM, GORONTALO - Rektor Universitas Negeri Gorontalo Syamsu Qomar Badu memecat RL, dosen honorer di Fakultas Teknik, karena diduga berbuat asusila terhadap salah satu mahasiswi.
Selain memecat RL, rektor juga mencopot DN dari jabatannya sebagai salah satu kepala program studi di Fakultas Teknik karena terlibat dalam kasus serupa. Kasus ini dianggap mencoreng citra kampus tertua di Gorontalo tersebut.
Kasus ini berawal saat AS (20), mahasiswi tersebut, menanyakan nilai salah satu mata kuliah kepada RL. Dosen RL menjanjikan akan memberi nilai memuaskan jika AS bersedia diajak berhubungan intim di sebuah hotel di Kota Gorontalo.
AS lantas melaporkan hal itu kepada rekannya sesama mahasiswa. Saat menemui RL di hotel yang disepakati pada Selasa (31/1/2012) malam, rekan-rekan AS mendobrak kamar hotel dan melapor ke Kepolisian Resor Kota Gorontalo.
"Yang bersangkutan saat ini sudah dipecat. Ia diberhentikan sebagai dosen honorer di kampus Universitas Negeri Gorontalo dan kasusnya kami serahkan kepada polisi agar diproses," ujar Syamsu, Kamis (2/2/2012) ini, di Gorontalo.
Selain RL, pihak rektorat juga mencopot DN sebagai kepala salah satu program studi di Fakultas Teknik. Dari penyelidikan pihak rektorat, DN diduga terlibat dalam kasus serupa yang dialami AS. DN berusaha memeluk dan mencium AS di dalam laboratorium, saat AS menanyakan salah satu nilai mata kuliahnya yang belum keluar.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Gorontalo, Ajun Komisaris Lesman Katili, mengatakan, status RL kini sebagai tersangka. RL dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Terkait rencana pemerkosaan, polisi tidak menemukan bukti kuat.
"Dari hasil pemeriksaan petugas kami, tidak ditemukan tanda-tanda percobaan pemerkosaan terhadap korban. Kami menjeratnya dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara," ucap Lesman.