Selasa, 9 Juni 2026

Dishutbun: PT PBS Sudah Miliki Izin Gubernur

Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Barat mengatakan, kehadiran PT Potensi Bumi Sakti (PBS) guna membuka kebun

Tayang:
Editor: bakri
MEULABOH - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Barat mengatakan, kehadiran PT Potensi Bumi Sakti (PBS) guna membuka kebun karet di Aceh Barat sudah mengantongi izin pembersihan lahan dari Gubernur Aceh. Namun sejauh ini, perusahaan itu belum melakukan aktivitas perkebunan dan masih dalam tahap verifikasi lahan di lapangan termasuk melengkapi izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Penjelasan itu disampaikan Kadishutbun Aceh Barat, T Helmi SP MM menjawab Serambi, Kamis (9/2) terkait aksi sejumlah warga Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat yang mendatangi DPRK pada Selasa lalu.

“Untuk izin HGU sejauh ini belum ada, dan izin yang diminta untuk pembersihan lahan dari Gubernur Aceh. Keberadaan PT PBS itu sejak tahun 2008 lalu sebelum saya menjabat kadis di Dishutbun memang sudah ada,” ujar Helmi.

Menurut Helmi, PT PBS sebelumnya merencanakan kebun sawit, akan tetapi belakangan merubah komoditas menjadi kebun karet. Luas areal sebelumnya direncanakan seluas 22.000 hektare, akan tetapi setelah dilakukan verifikasi dengan mengurangi lahan masyarakat, maka kini luas lahan mereka hanya sekitar 6.751,68 hektare.

“Tidak tertutup kemunginan areal yang diberikan bisa kembali berkurang dan tergantung di lapangan nantinya. Artinya, lahan masyarakat yang terkena tidak akan diberikan menjadi lokasi perkebunan karet PT PBS,” tegas Helmi.

Seperti diberitakan, tujuh warga Kecamatan Pante Ceuremen, Aceh Barat, Selasa (7/2) mendatangi gedung DPRK setempat untuk menyampaikan protes dan mempertanyakan rencana pembukaan lahan perkebunan karet oleh PT Potensi Bumi Sakti (PBS) di Aceh Barat seluas 6.751,68 hektare yang arealnya termasuk dalam Kecamatan Pante Ceureumen.

Menurut warga, kehadiran PT PBS tidak pernah disosialisakan dan tidak pernah disampaikan oleh Pemkab kepada masyarakat dan tiba-tiba sudah diumumkan di media massa pada 24 Januari 2012 lalu bahwa akan diurus Amdal.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved