Citizen Reporter
Kampanye Donor Organ Tubuh
Ini dianggap sangat penting mengingat tingginya kasus kerusakan organ tubuh yang disebabkan berbagai faktor
Inilah yang mendasari Pemerintah Malaysia gencar mengkampanyekan pendermaan (donor) organ tubuh. Ini dianggap sangat penting mengingat tingginya kasus kerusakan organ tubuh yang disebabkan berbagai faktor.
Sejak didirikannya National Transplant Resource Center pada 1997 yang secara resmi merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementrian Kesehatan, telah banyak menerima dan mendistribusi organ tubuh berupa ginjal, jantung, hati, paru-paru, pancreas, mata, tulang, kulit dan inap jantung.
Pendermaan organ merupakan pertukaran organ atau jaringan yang mengalami kegagalan fungsinya dengan organ atau jaringan yang masih berfungsi dengan baik, dari seorang pendonor yang telah meninggal dunia. Dengan cara ini maka penerima organ akan menjadi lebih baik dan serta nyawanya akan terselamatkan.
Sampai saat ini informasi tentang donor organ dengan mudah dapatdiakses baik melalui informasi elektronik maupun dalam bentuk brosur di berbagai instansi pelayanan publik, pusat pelayanan kesehatan. Informasi ini tersedia mulai dari rumah sakit kelas satu hingga tingkat puskesmas.
Berbagai brosur dengan ukuran yang berbeda juga dapat ditemui di kampus-kampus, sehingga meningkatkan kesadaran untuk melakukan perdermaan organ. Pada brosur juga dilengkapi dengan fatwa ulama dan anjuran dari pemuka agama untuk mendermakan organ dengan tujuan menyelamatkan manusia lainnya.
Bagi yang ingin menjadi pendonor, bisa mendaftarkan diri langsung ke National Transplant Resource Center dengan mengisi form yang disediakan. Bisa juga diakses melalui website agar namanya terdaftar sebagai Penderma Organ Nasional.
Pada form itu, penderma dapat memilih organ mana saja yang mau didonorkan. Salah satu syarat terpenting dalam proses tersebut adalah persetujuan keluarga. Dengan demikian, orang tersebut dinyatakan bersedia mendonorkan organ tubuhnya saat ia meninggal.
Dalam proses pemindahan organ dari pendonor yang sudah meninggal dilakukan di rumah sakit yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan tenaga medis dan para medis yang sudah terlatih.
Lalu bagaimana jika pendonor berubah pikiran setelah memberikan persetujuan pendermaan organ? Pendonor berhak mengakhiri persetujuan tersebut kapanpun. Jika berubah pikiran, pendonor hanya perlu memberitahukan keluarganya dan mengembalikan form pernyataan persetujuan kepada National Transplant Resource Center.
Apakah negara kita Indonesia dan Aceh akan mengikuti langkah Pemerintah Malaysia untuk melakukan hal mulia itu? Sampai matipun seseorang masih bisa memberikan sesuatu kepada orang lain.
* Bila Anda punya informasi menarik, kirimkan naskah dan fotonya serta identitas Anda ke email: redaksi@serambinews.com