Qanun Pilkada Masuk Prolegda 2012
"Ini payung hukum untuk pelaksanaan pilkada Aceh secara menyeluruh dan harus diselesaikan,"
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Besok, Senin (13/2/2012) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggelar rapat paripurna khusus untuk menetapkan program legislasi daerah (Prolegda) 2012.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, dalam Prolegda itu akan dimasukkan agenda pembahasan rancangan qanun pilkada yang beberapa waktu lalu belum disepakati oleh pihak eksekutif.
Dua anggota DPRA yang dihubungi secara terpisah, membenarkan pada Senin besok akan ada rapat paripurna khusus untuk menetapkan Prolegda 2012.
"Informasi yang kami peroleh hari Senin digelar paripurna istimewa untuk penetapan Prolegda 2012," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRA, T Iskandar Daoed.
Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh membenarkan qanun pilkada akan masuk dalam Prolegda 2012. "Ini payung hukum untuk pelaksanaan pilkada Aceh secara menyeluruh dan harus diselesaikan," ujarnya.
Sebagai catatan, rancangan qanun pilkada pengganti qanun nomor 7 tahun 2006 tentang pilkada sudah dibahas oleh DPRA. Tetapi, aturan ini tidak ditandatangani oleh pihak eksekutif karena dalam pasal qanun ini tidak memasukkan calon perseorangan bisa maju dalam pilkada.(swa)