Jumat, 12 Juni 2026

Briptu Ikhsan Terancam Lima Tahun Bui

Tim penyidik Ditreskrim Umum Polda Sumut resmi menetapkan Briptu Ikhsan Fuadi sebagai tersangka kasus penembakan

Tayang:
Editor: bakri
MEDAN - Tim penyidik Ditreskrim Umum Polda Sumut resmi menetapkan Briptu Ikhsan Fuadi sebagai tersangka kasus penembakan Briptu Leonardus Sitanggang. Pelaku yang merupakan rekan sejawat korban dijerat pasal pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Heru Prakoso mengatakan, penyidikan kasus penembakan itu dianggap sudah selesai. Keterangan tersangka Briptu Ikhsan Fuadi dan dua saksi, Briptu F Nadeak, dan R Naibaho diyakini sudah menemukan titik terang tentang adanya tindakan pidana. “Ya, sudah ada (ditemukan) unsur pidananya. Karena dia lalai dalam menggunakan senjata,” kata Heru, Rabu (15/2).

Tindakan itu menurutnya bertentangan dengan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian hingga menyebabkan kematian orang lain. Berdasarkan petunjuk itu, pemeriksaan tersangka akan didahulukan pada proses pidana umum, setelah itu baru diarahkan pada pemeriksaan interen oleh Propam.

Namun untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik masih membutuhkan laporan gelar rekonstruksi penembakan tersebut. “Kemungkinan besar rekonstruksinya digelar pekan ini juga. Karena memang sudah selesai, jadi untuk apa ditunda,” tukasnya.

Insiden penembakan itu terjadi saat Briptu Ikhsan Fuadi sedang membersihkan senjata api laras panjang V2 di markas Direktorat Sabhara Polda Sumut, Selasa (14/2) sekira pukul 10.45 WIB.

Tak diduga, magazine yang dikira sudah kosong itu masih menyisakan satu amunisi, sehingga meletus mengenai pelipis kanan korban. Menurut ahli forensik RSU Pirngadi Medan, Surjith Singh, peluru itu menembus ke tengkorak kepala belakang korban. “Jaringan otaknya rusak. Dalam kondisi ini kecil kemungkinan korban bertahan hidup,” kata Singh tanpa mau menjelaskan dugaan jarak tembak itu.(rw)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved