Bunuh Majikan, TKI Terancam Penjara
TKI asal Jember, Jawa Timur, ini terancam mendekam lama di dalam penjara setelah dituduh membunuh majikannya di Singapura
Menurut pemberitaan BBC Indonesia, Kamis (16/2/2012),
Depsi dituduh membunuh majikannya seorang perempuan berusia 87 tahun,
bernama Sng Gek.
Dalam sidang di pengadilan Singapura, Depsi mengaku membunuh Gek, lantaran terbakar amarah, karena Gek berkali-kali memanggilnya dengan sebutan bodoh.
Atas perbuatannya, Jaksa Singapura, menuntut Depsi hukuman penjara selama 20 tahun.
Pengacara Depsi, memohon keringanan hukuman kepada hakim, karena kliennya memiliki kecerdasan rendah dan tidak bisa beradaptasi dengan majikan yang banyak menuntut.
Surat kabar Singapura Straits Times, mengutip perkataan anak dan cucu perempuan korban, bahwa Gek adalah seseorang yang baik hati, cerdas dan teliti, namun memang bukan orang yang penyabar. Rencananya, vonis akan dibacakan pada 7 Maret mendatang.
Depsi tiba di Singapura pada 2009, saat masih berusia 17 tahun. Karena tidak memenuhi umur minimum sebagai syarat bekerja di Singapura, perusahaan yang mengirimnya memalsukan umur Depsi dari 17 menjadi 23 tahun.
Lima hari bekerja, Depsi ditangkap polisi karena mencekik majikannya.