Pemerintah dan DPRK Awasi Pendistribusian Mitan

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama Komisi B DPRK Subulussalam meninjau pendistribusian

Editor: bakri
SUBULUSSALAM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM  bersama Komisi B DPRK Subulussalam meninjau pendistribusian minyak tanah (mitan) bersubsidi, Rabu (15/2) di lokasi penyaluran, Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan. Hal itu untuk mengontrol agar tidak terjadi permainan penyaluran mitan bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Pantauan Serambi, Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Netap Ginting bersama Kadisprindagkop dan UKM Darmansyah memeriksa dokumen pengecer mitan saat mengambil dari agen. Bagi pangkalan/pengecer yang tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinannya tidak diperkenankan mengambil mitan di sana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 33 pangkalan/pengecer mitan bersubsidi yang terdata baru 19 yang mengantongi izin dan tiga lainnya berjanji akan menyelesaikan pada Rabu (15/2) petang. Sedangkan sebelas pangkalan lainnya dipastikan tidak memiliki izin sehingga tidak akan mendapat jatah mitan bersubsidi.

Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Netap Ginting kepada Serambi mengatakan, aksi turun ke lapangan yang digelar merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRK dalam rapat yang digelar Kamis (12/1)  lalu di gedung sidang DPRK setempat.

“Intinya, pengawasan ini untuk penertiban bukan untuk merugikan masyarakat. Saya akui mungkin dengan tindakan saya ini ada ratusan masyarakat yang membenci tapi apa yang saya lakukan ini untuk kepentingan puluhan ribu masyarakat Kota Subulussalam,” pungkas Netap.(kh)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved