- Siwanita Tua Sang Penakluk Gunung Everest
- Bocah Ini Menemukan Sepotong Jari di Sandwich Arby's
- Keith Martin Pria Tergemuk Dunia 2012
- Polisi Tangkap Pelempar Molotov ke Stasiun Elpiji
- Tanpa Lengan Tangan dan Kaki, Philippe Berenang Sampai…
- 200 Siswa Ziarahi Makam Teuku Umar
- Bom Rakitan Ditemukan
- BNN Siapkan Mahasiswa Untuk menjadi Intelejen
- 'Backpacker Tertua Dunia' Siap jalan-jalan lagi
- Pelaku Pembom Ikan Asal Siboga Masih Dalam Proses
Hakim Pengadilan Federal AS menyatakan, Umar telah bersalah melakukan tindak pidana terorisme, berdasarkan segala fakta di persidangan yang tidak terbantahkan.
"Ini adalah tindakan terorisme yang tidak bisa diingkari,'' ujar Hakim Federal Nancy Edmunds, saat menjatuhkan hukuman, seperti dikutip dari BBC, Jumat (17/2/2012).
Hakim Nancy juga menambah hukuman dengan tidak memberikannya pembebasan bersyarat. Atas vonis tersebut, keluarga Umar menyatakan banding.
Umar ditangkap oleh kepolisian setelah ia gagal meledakkan sebuah bom, yang ia letakkan di balik celana dalamnya. Upaya pemboman dilakukan dalam penerbangan rute Amsterdam ke Detroit yang berisi 300 penumpang.
Menurut Kepolisian, kendati dapat meloloskan bom yang dibawanya dari pemeriksaan petugas bandara, bom itu tidak berhasil meledak, ketika Umar mencoba meledakannya di dalam pesawat.
Bukannya meledak, bom itu justru memercikan api, dan membakar seluruh tubuh Umar. Segera para penumpang membantu Umar memadamkan api yang menyelimuti dirinya.
Saat diperiksa, Umar mengaku bekerja untuk AQAP, di mana ia mengaku terinspirasi oleh Anwar al-Awlaki, seorang ulama radikal yang tewas dalam serangan pesawat tak berawak AS di Yaman 2011 silam.


