Selasa, 9 Juni 2026

Warga Tiga Desa Berdelegasi ke DPRK Aceh Timur

Sejumlah warga dari tiga desa di Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16/2) berdelegasi ke DPRK Aceh Timur, di Kota Langsa

Tayang:
Editor: bakri
LANGSA - Sejumlah warga dari tiga desa di Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16/2) berdelegasi ke DPRK Aceh Timur, di Kota Langsa. Kelompok pertama datang sekitar 40 warga Desa Sumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureulak, mengatasnamakan dari Forum Masyarakat Tertindas (Format), mengadukan soal sengketa lahan antara warga dengan PT Atakana di desa tersebut.

Pada waktu berbeda hari yang sama, datang pula perwakilan warga Desa Keumuneng Hulu dan Desa Petow, Kecamatan Birem Bayeun, ke DPRK Aceh Timur mengadukan terkait tanah ulayat desa atau HTR seluas 2.500 ha yang kini hendak dikuasai oleh pengusaha, melalui persetujuan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Aceh Timur, agar dikembalikan kepada warga dua desa tersebut.

Koordinator Format, Mirza Ahmad, kepada Serambi, saat berada di gedung DPRK Aceh Timur tersebut mengatakan, kedatangan mereka untuk mengadukan nasib masyarakat terkait sengketa lahan antara warga  dengan PT Atakana. Katanya, lahan seluas 3.400 ha yang kini digarap oleh PT Atakana untuk lahan tanamana kelapa sawit, yang berada di desa setempat sebagian besarnya adalah milik 500 warga Desa Seumanah Jaya.

Namun, sejak tahun 1996 atau ketika Aceh masih dalam pusaran konflik, tanah yang diklaim milik mereka tersebut telah diserobot secara paksa oleh PT Atakana. Sementara itu bukti yang menjadi pegangan pada mereka saat ini adalah adanya surat adat dari desa terhadap lahannya itu. Kemudian sebagai bukti lainnya di lahan yang kini dalam kekuasaan PT Atakana itu, yaitu adanya sejumlah kuburan warga termasuk kuburan Tgk Abdurahman (Kakek dari Nurul A’la).

Selain itu, adanya sisa tanaman karet, coklat, pohon pinang, kelapa, dan lainnya yang sebelumnya ditanami warga, yang membuktikan sebelumnya di lahan tersebut telah digarap oleh masyarakat Desa Seumanah Jaya. Warga mengaharapkan kepada pihak dewan dan Pemkab setempat, membantu menyelesaikan masalah mereka ini. Agar warga dapat memperoleh kembali tanah yang menjadi hak warga desa tersebut.

Sementara itu, warga Keumuneng Hulu, Zulfadli, kepada Serambi mengatakan, tanah ulayat desa atau Hutan Tanah Rakyat (HTR) seluas 2.500 ha yang berada di Desa Keumuneng Hulu tersebut, sudah sejak lama dikelola dan ditanami tanaman seperti, karet, durian, coklat, dan lain sebagainya oleh warga Desa Keumneng Hulu dan Desa Petow. Namun sekarang tanah HTR ini hendak dikuasai oleh seorang pengusaha.

“Kami sebagai warga berhak atas tanah itu, dan tanah ulayat desa atau HTR ini juga telah dimanfaatkan oleh warga untuk usaha perkebunannya seperti pohon karet, coklat, duarian, dan lainnya,”katanya. Dia menambahkan, selain persoalan tersebut kedatangan warga dua desa ini ke dewan juga untuk menyampaikan masalah infrasruktur jalan di Desa Keumuneng Hulu dan Desa Petow yang kini kondisi sangat rusak (hancur), yang menurut mereka selama ini tidak memperoleh perhatian pembangunan dari Pemkab Aceh Timur.(c42)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved