PGRI Aceh Siap Mediasi Kisruh Guru Nurul Fikri
Minggu, 19 Februari 2012 10:58 WIB
Berita Terkait
- SD Blang Trieng Butuh Tambahan Gedung
- Mendikbud Minta Sekolah Cegah Konvoi Kelulusan
- Maling Bobol Sekolah
- Aceh Utara Butuh SLB
- Sekda: Tahun Ini Magnet School Terima Siswa
- Pemko Bina 60 Anak Putus Sekolah
- Modal Bangsa Terima Siswa Baru Mulai 4 Juni
- Menulis Berita Bohong, Kepala SD Laporkan Wartawan…
- SMPN 3 Ingin Jaya Buka Kelas Unggul
- Pemuda Montasik Gelar Try Out Masuk PT
BANDA ACEH - PGRI Aceh siap untuk memediasi kisruh antara mantan kepala sekolah dan sejumlah guru dengan pimpinan yayasan di Sekolah Dasar SD Islam Terpadu (SDIT) Nurul Fikri, di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Hal itu dikemukakan Ketua PGRI Aceh, Ramli Rasyid seusai Kepala SDIT Nurul Fikri, Fadhil dan empat guru diberhentikan oleh yayasan, meminta perlindungan profesi ke PGRI Aceh, Sabtu (18/2).
Dalam pertemuan di Gedung PGRI Aceh, guru dan mantan kepala sekolah yang didampingi mantan ketua komite SD Nurul Fikri, Julia Zaini, mempersoalkan cara yayasan memberhentikan mereka, termasuk dana koperasi sekolah yang kini diambil alih oleh yayasan.
Ramli Rasyid didampingi sejumlah pengurus PGRI Aceh mengatakan untuk tahap pertama pihaknya akan meminta masukan dari pengurus komite lama, wali murid, kepala desa setempat, dan pihak Dinas Pendidikan Aceh Besar.
Setelah mendapat masukan dari pihak-pihak tersebut, kata mantan guru teladan Aceh itu, PGRI baru akan memanggil pihak yayasan dan kepala sekolah baru. Kalau tidak terselesaikan dengan yayasan yang ada di Aceh, PGRI akan memanggil pengurus yayasan dari Jakarta.
“Kalau memang tetap tidak ada jalan keluar, jika para guru yang diberhentikan itu menginginkan, PGRI Aceh siap untuk memberikan pendampingan penasehat hukum untuk memprosesnya hingga ke pengadilan,” ujar Ramli Rasyid.(sir)
Hal itu dikemukakan Ketua PGRI Aceh, Ramli Rasyid seusai Kepala SDIT Nurul Fikri, Fadhil dan empat guru diberhentikan oleh yayasan, meminta perlindungan profesi ke PGRI Aceh, Sabtu (18/2).
Dalam pertemuan di Gedung PGRI Aceh, guru dan mantan kepala sekolah yang didampingi mantan ketua komite SD Nurul Fikri, Julia Zaini, mempersoalkan cara yayasan memberhentikan mereka, termasuk dana koperasi sekolah yang kini diambil alih oleh yayasan.
Ramli Rasyid didampingi sejumlah pengurus PGRI Aceh mengatakan untuk tahap pertama pihaknya akan meminta masukan dari pengurus komite lama, wali murid, kepala desa setempat, dan pihak Dinas Pendidikan Aceh Besar.
Setelah mendapat masukan dari pihak-pihak tersebut, kata mantan guru teladan Aceh itu, PGRI baru akan memanggil pihak yayasan dan kepala sekolah baru. Kalau tidak terselesaikan dengan yayasan yang ada di Aceh, PGRI akan memanggil pengurus yayasan dari Jakarta.
“Kalau memang tetap tidak ada jalan keluar, jika para guru yang diberhentikan itu menginginkan, PGRI Aceh siap untuk memberikan pendampingan penasehat hukum untuk memprosesnya hingga ke pengadilan,” ujar Ramli Rasyid.(sir)
Editor : bakri
