PTUN Tolak Gugatan Alat Kelengkapan Dewan
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dalam sidang penutup, Kamis (16/2), menolak gugatan Fraksi Partai
Informasi penolakan itu diperoleh Serambi, Jumat (172) dari Ketua DPRK Aceh Barat, Ishak Yusuf, Ketua Fraksi Bersama DPRK, Ramli, dan anggota Fraksi Partai Aceh, Rizwan MA.
Menurut Rizwan MA, dengan penolakan itu berarti alat kelengkapan dewan yang dibentuk DPRK Aceh Barat sekitar tiga bulan lalu tersebut, telah sah. “Putusan PTUN menandakan apa yang dirombak legal,” ujar Rizwan.
Ishak Yusuf mengatakan, perombakan alat kelengakapan dewan yang lama untuk menyesuaikan dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor: 16/2010. Alat kelengkapan dewan yang dirombak meliputi Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan Dewan (BKD), dan Badan Legislasi (Banleg). “Apa yang kita rombak sudah sesuai,” ujar Ishak.
Seperti diketahui, anggota DPRK dari FB dan FPA melakukan perombakan alat kelengkapan dewan dari yang lama ke yang baru. Namun anggota DPRK dari Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) tidak sependapat sehingga melakukan gugatan ke PTUN.
Namun belakangan, Fraksi Demokrat dan menyatakan menarik diri dari gugatan. Sedangkan FPKS tetap pada prinsip awal tidak menerima perombakan dan memilih jalur hukum yang menentukan mana yang legal nantinya apakah alat kelengkapan yang baru atau yang lama.(riz)