Tim Advokasi Koalisi APBN Somasi SBY
Tim Advokasi Koalisi APBN mensomasi Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, terkait pembelian pesawat
SERAMBINEW.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Koalisi APBN
untuk Kesejahteraan Rakyat mensomasi Presiden Republik Indonesia, Susilo
Bambang Yudhoyono, DPR RI, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri
Keuangan, terkait pembelian pesawat Kepresidenan 737-800 Boeing
Business Jet 2. Tim meminta agar pembelian pesawat dibatalkan.
"Bahwa
berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami mensomir Presiden RI,
Pimpinan DPR RI, Ketua, Wakil Ketua beserta seluruh anggota Badan
Anggaran DPR RI, Menteri Sekretaris Negara RI, dan Menteri Keuantan RI
agar dalam tenggang waktu 7 kali 24 jam, sejak somasi ini dibacakan
untuk melakukan tindakan-tindakan konkrit berupa membatalkan rencana
pembelian pesawat Kepresidenan," sebut Ridwan Darmawan, Wakil Ketua
Bidang Politik Hukum dan Jaringan IHCS (Indonesia Human Rights Committee
for Social Justice), di Jakarta, Minggu ( 19/2/2012 ).
Alasan
somasi dilayangkan, pertama, pembelian pesawat dianggap melanggar hak
subyektif rakyat yakni hilangnya hak konstitusional seperti kedaulatan
rakyat atas anggaran. Kedua, pembelian pesawat Kepresidenan tak sejalan
dan bertentangan dengan kewajiban hukum Presiden RI yang dimandatkan
untuk mensejahterakan rakyat. Pembelian pesawat bertentangan dengan
Inpres No 7 Tahun 2010 tentang Penghematan Belanja
Kementerian/Lembaga tahun 2011 .
Ketiga, persetujuan DPR RI
dianggap bertentangan dengan kewajiban hukumnya untuk menghimpun
aspirasi masyarakat demi kesejahteraan rakyat. Tim menganggap pembelian
pesawat bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik, dan UU No 22
Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Tim
advokasi juga menganggap Presiden, Mensesneg, dan Menteri Keuangan
telah menghambur-hamburkan keuangan negara.Dengan sejumlah penilaian
itu, pembelian pesawat dianggap merupakan kategori Perbuatan Melawan
Hukum oleh Penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1365
KUHPerdata.
"(Presiden, DPR, Mensesneg, dan Menkeu) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah lalai melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam UU Dasar 1945 , UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Inpres No 7 Tahun 2010 tentang penghematan belanja kementerian atau lembaga tahun 2011 ," tambah Ridwan.