PPATK Data Ulang Seluruh LHA
Namun, Yusuf mengakui tak tahu berapa jumlah pasti LHA yang sudah ditindaklanjuti dan sebaliknya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendata ulang seluruh laporan hasil analisa (LHA) transaksi keuangan mencurigakan yang sudah diteruskan ke institusi penegak hukum. Langkah itu untuk mengetahui tindaklanjut dari seluruh LHA.
Ketua PPATK M Yusuf mengatakan, sejak tahun 2003 hingga Januari 2012 , pihaknya telah meneruskan sebanyak 1.890 LHA ke institusi penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai.
LHA itu nantinya akan diselidiki ada tidaknya tindak pidana. Dari 1.890 LHA itu, kata Yusuf, sebanyak 1.478 LHA diantaranya merupakan langkah proaktif dari PPATK. "412 LHA permintaan penyidik," kata Yusuf saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (20/2/2012).
Namun, Yusuf mengakui tak tahu berapa jumlah pasti LHA yang sudah ditindaklanjuti dan sebaliknya. Pengakuan itu dikatakannya setelah para anggota dan pimpinan Komisi III mempertanyakan berapa LHA yang sudah ditindaklanjuti dan sebaliknya.
Yusuf menjelaskan, bisa banyak sebab tidak ada respon dari institusi penegak hukum terhadap LHA seperti pemilik rekening sudah meninggal dunia, memakai identitas palsu.
"Bisa jadi produk kami pada saat itu belum berkualitas, bisa juga ada hambatan di sisi penyidik apakah kurang pengetahuan, pengalaman, beban psikologis, hambatan birokrasi, dan sebagainya," jelas Yusuf.
Dikatakan Yusuf, pihaknya sudah bertemu dengan Kepolisian dan KPK Januari lalu. Dengan Kepolisian disepakati akan membuka kembali data LHA di atas tahun 2009. Adapun KPK juga berjanji akan mengecek data LHA yang sudah diberikan PPATK.
"Tapi yang jelas ini tidak akan dibiarkan saja. Bagi kami ini pekerjaan rumah dan perlu klarifikasi supaya tidak menjadi catatan hitam bahwa ada kasus-kasus yang tidak disikapi," pungkas Yusuf.